Mahasiswa KKN Terintegrasi Abdimas UNRI Edukasi Pemilik Kios Pemotongan Ayam tentang Penyembelihan Secara Syariah

datariau.com
1.627 view
Mahasiswa KKN Terintegrasi Abdimas UNRI Edukasi Pemilik Kios Pemotongan Ayam tentang Penyembelihan Secara Syariah

PEKANBARU, datariau.com - Perkembangan usaha rumah pemotongan ayam tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kebutuhan dan pola konsumsi masyarakat terhadap daging ayam. Keberadaan rumah pemotongan ayam diharapkan mampu menghasilkan produk daging yang baik, aman, higienis tidak terkontaminasi oleh penyakit dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.

Di dalam rumah pemotongan ayam terdapat salah satu tahap yang cukup kritis ditinjau dari segi kehalalan, yaitu proses penyembelihan. Proses tersebut sangat menentukan halal atau tidaknya daging atau bagian lain dari ayam yang dihasilkan. Dengan adanya rumah pemotongan ayam diharapkan dapat memberikan ketenangan batin kepada masyarakat dalam mengkonsumsi daging ayam, terutama jika penyembelihannya dilakukan secara syariat Islam.

Maka dari itu, Mahasiswa KKN Terintegrasi Abdimas UNRI melakukan kegiatan Literasi Produksi dan Penyembelihan Ayam secara Syariah pada Pemilik dan Pekerja Kios Pemotongan Ayam Potong di Kelurahan Binawidya, Kamis, 28 Juli 2022 Mahasiswa KKN Terintegrasi Abdimas UNRI telah melaksanakan sosialisasi dengan pemilik dan pekerja kios pemotongan ayam potong di Kelurahan Binawidya yang bertema ?Literasi Produksi dan Penyembelihan Ayam Secara Syariah?.

Mahasiswa KKN Terintegrasi Abdimas UNRI memberikan penjelasan tentang produksi dan penyembelihan ayam secara syariah dengan membagikan Buku Saku yang berjudul ?Penyembelihan Ayam secara Syariah pada Kios Pemotongan Ayam Potong? karya dari Dr Hj Rosyetti SE MSi (DPL KKN Terintegrasi Abdimas UNRI) pada pemilik dan pekerja kios pemotongan ayam potong di Kelurahan Binawidya, agar selalu menjaga keamanan dan kehalalan serta kualitas daging ayam yang dihasilkan.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, menetapkan bahwa Standar Proses Penyembelihan sebagai berikut:

a. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.

b. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari?/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).

c. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

d. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

e. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)