Bolehkan Menggabungkan Ibadah Qurban dan Aqiqah?

datariau.com
1.501 view
Bolehkan Menggabungkan Ibadah Qurban dan Aqiqah?
dok.
Penyembelihan hewan qurban di salah satu sekolah di Kota Pekanbaru.

DATARIAU.COM - Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?”

Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri.
Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir.

Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”[1]

Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”[2]

Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

Catatan kaki:
[1] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html.

[2]Fiqh Sunnah, 3: 33.

Penulis
: Muhammad Abduh Tuasikal
Editor
: Ummu SH
Sumber
: Rumaysho.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)