DATARIAU.COM - Fenomena doa bersama masih banyak kita temukan di tengah-tengah umat. Dimana, mereka mempercayakan pembacaan doa kepada salah seorang diantara mereka yang dinilai alim dan yang lain hanya menyeru aamiin.
Kebanyakan jamaah tidak faham apa doa yang tengah dibaca, bahkan si pembimbing doa juga hanya menghafal doa tersebut tanpa faham apa maksudnya. Ada pula yang faham dan mengerti maknanya namun hanya bisa mengamini apa yang diucapkan pemimpin doa, kemudian menangis saat pemimpin doa juga menangis dan jadilah majelis doa itu majelis menangis bersama.
Alangkah lebih indah dan berkahnya doa kita dengan membaca sendiri, apa yang dibutuhkan disampaikan kepada Allah azza wa jalla. "Tapi saya tidak hafal banyak do'a" perkataan ini mungkin jadi alasan mengapa hanya mau ikut-ikut dalam doa berjamaah.
Ketahuilah, Allah Maha Tahu, pintalah kepada Allah apa yang kamu butuhkan dengan cara dan bahasamu sendiri. Namun tentu sesuai tuntunan doa yang benar, yakni mengangkat tangan tanpa mengusapkan ke wajah karena mengusap wajah tidak ada diajarkan Rasulullah. Berdoa mengangkat tangan usai shalat wajib pun tidak ada diajarkan rasulullah.
Kemudian ketahuilah saat-saat mustajab dalam berdoa, seperti diantaranya antara adzan dan iqamah. Shalat sunnah 2 rakaat sebelum shalat wajib dan berdoalah mengangkat tangan bermohon kepada Allah, inilah saat mustajab.
Kemudian saat hujan turun, kebanyakan manusia lalai bahkan mengeluh saat hujan turun. Padahal saat hujan turun merupakan waktu berdoa sangat mustajab. Kemudian doa di saat shalat tahajud, saat hari Jum'at.
Maka berdoalah sendiri dengan khusuk menghadirkan hati, sampaikanlah permintaan kepada Allah Yang Maha Mengabulkan Doa, karena doa merupakan senjata kita umat Islam.
Adapun hukum doa berjamaah adalah satu orang berdoa sedangkan yang lain mengamini, maka ini ada 2 keadaan:
Pertama: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan doa bersama, maka berdoa bersama dalam keadaan seperti ini disyariatkan seperti di dalam shalat Al-Istisqa’ (minta hujan), dan Qunut.
Kedua: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang tidak ada dalilnya dilakukan doa bersama di dalamnya, seperti berdoa bersama setelah shalat fardhu, setelah majelis ilmu, setelah membaca Al-Quran dll, maka ini boleh jika dilakukan kadang-kadang dan tanpa kesengajaan, namun kalau dilakukan terus-menerus maka menjadi bid’ah.
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya:
يكره أن يجتمع القوم يدعون الله سبحانه وتعالى ويرفعون أيديهم؟
“Apakah diperbolehkan sekelompok orang berkumpul, berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dengan mengangkat tangan?”
Maka beliau mengatakan:
ما أكرهه للإخوان إذا لم يجتمعوا على عمد، إلا أن يكثروا
“Aku tidak melarangnya jika mereka tidak berkumpul dengan sengaja, kecuali kalau terlalu sering.” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazy di dalam Masail Imam Ahmad bin Hambal wa Ishaq bin Rahuyah 9/4879)
Berkata Al-Marwazy:
وإنما معنى أن لا يكثروا: يقول: أن لا يتخذونها عادة حتى يعرفوا به
“Dan makna “jangan terlalu sering” adalah jangan menjadikannya sebagai kebiasaan, sehingga dikenal oleh manusia dengan amalan tersebut.” (Masail Imam Ahmad bin hambal wa Ishaq bin Rahuyah 9/4879).
Adapun dzikir bersama, dipimpin oleh seseorang kemudian yang lain mengikuti secara bersama-sama maka ini termasuk ibadah yang baru tidak ada diajarkan Rasulullah atau bid’ah, tidak ada dalilnya dan tidak diamalkan para umat terdahulu yang masuk Islam (Salaf). Bahkan mereka mengingkari dzikir dengan cara seperti ini, sebagaimana dalam kisah Abdullah bin Mas’ud ketika beliau mendatangi sekelompok orang di masjid yang sedang berdzikir secara berjamaah, maka beliau mengatakan:
مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ … وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتِكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صلى الله عليه وسلم مُتَوَافِرُونَ ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِي نَفْسِي فِي يَدِهِ ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ؟! أَوْ مُفْتَتِحُوا بَابَ ضَلاَلَةٍ ؟
“Apa yang kalian lakukan?! Celaka kalian wahai ummat Muhammad, betapa cepatnya kebinasaan kalian, para sahabat nabi kalian masih banyak, dan ini pakaian beliau juga belum rusak, perkakas beliau juga belum pecah, demi Dzat yang jiwaku ada di tangannya, kalian ini berada dia atas agama yang lebih baik dari agama Muhammad, atau kalian sedang membuka pintu kesesatan? (Diriwayatkan oleh Ad-Darimy di dalam Sunannya no. 2o4, dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Al-Albany di dalam Ash-Shahihah 5/12)
Berkata Asy-Syathiby rahimahullahu:
فإذا ندب الشرع مثلا إلى ذكر الله فالتزم قوم الاجتماع عليه على لسان واحد وبصوت أو في وقت معلوم مخصوص عن سائر الأوقات ـ لم يكن في ندب الشرع ما يدل على هذا التخصيص الملتزم بل فيه ما يدل على خلافه لأن التزام الأمور غير اللازمة شرعا شأنها أن تفهم التشريع وخصوصا مع من يقتدى به في مجامع الناس كالمساجد
“Jika syariat telah menganjurkan untuk dzikrullah misalnya, kemudian sekelompok orang membiasakan diri mereka berkumpul untuknya (dzikrullah) dengan satu lisan dan satu suara,atau pada waktu tertentu yang khusus maka tidak ada di dalam anjuran syariat yang menunjukkan pengkhususan ini,justru di dalamnya ada hal yang menyelisihinya, karena membiasakan perkara yang tidak lazim secara syariat akan dipahami bahwa itu adalah syariat, khususnya kalau dihadiri oleh orang yang dijadikan teladan di tempat-tempat berkumpulnya manusia seperti masjid-masjid.” (Al-I’tisham 2/190)
Wallahu a’lam.
________
Referensi:https://konsultasisyariah.com/805-apa-hukum-doa-dan-dzikir-secara-berjamaah.html