Begini Cara Tetap Beribadah Meski sedang Haid

datariau.com
2.372 view
Begini Cara Tetap Beribadah Meski sedang Haid
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Siklus haidh yang selalu datang menggilir kaum wanita setiap bulan seringkali menjadi ajang untuk kemalasan bagi banyak wanita muslimah, lebih-lebih perkara ibadah yang memang dalam hal ini mereka mendapat dispensasi.

Namun bagi sebagian muslimah yang produktif dan kreatif, masa seperti itu tetap diupayakan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya dengan tetap rajin beribadah.

👉 Berikut beberapa ibadah yang diperbolehkan saat waktu haidh itu tiba :

🍃 Dzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur'an.
Hal ini dapat dilakukan oleh wanita yang sedang haid dan junub (menurut pendapat yang kuat). Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan yang masyhur pendapat Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad.

Pendapat ini juga diperkuat dengan hadits Ummu Athiyyah : "kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya hingga kami mengeluarkan gadis dari pingitan dan wanita -wanita haid, mereka semua di belakang manusia, bertakbir dengan takbir mereka, berdoa dengan doa mereka, dan mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu. (HR. Bukhori no. 971).

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa para wanita yang sedang haid bertakbir dan berdzikir pada Allah.

🍃 Bersujud ketika mendengar ayat sajdah.
Tidak satu alasan pun yang melarang seorang wanita haid untuk bersujud ketika mendengar ayat sajdah, karena sujud tersebut bukanlah sholat dan tidak disyariatkan dalam keadaan suci.

"Bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wa sallam membaca surat An Najm maka beliau bersujud dan bersujud pula bersamanya orang-orang muslim dan orang-orang musyrik dan jin dan manusia." (HR. Bukhori 4862).

Sujud tilawah bukanlah sholat maka tidak disyaratkan di dalamnya apa-apa yang disyaratkan dalam sholat. Pendapat inilah yang diungkapkan oleh Az Zuhri dan Qotadah dalam mushonnaf Abdirrozzaaq (I/321) jaami ahkaamunnisaa' (I/174)

🍃 Masuk ke dalam masjid.
Menurut pendapat paling kuat, bahwa wanita yang haid boleh masuk masjid, karena sikap Rasulullah yang membolehkan Aisyah masuk ke dalam masjidil harom, padahal beliau dalam keadaan haid. ***
_____

📚 Diambil dari kitab Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' oleh Asy-Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim.

✍ Telah dikoreksi oleh :
Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi حفظه الله تعالى

Editor
: Ummu Hakim
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)