RENGAT, datariau.com - Belum lama ini Bupati Inhu Yopi Arianto mengangkat salah seorang pegawai di lingkup Pemkab Inhu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Inhu. Namun belakangan diketahui, PPK yang diangkat ini diduga belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.
Dari informasi yang dihimpun tim Datariau.com, untuk menduduki posisi PPK di suatu lembaga atau instansi pemerintahan, seorang pejabat memiliki sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 diganti Perpres No. 70 Tahun 2012.
"Dalam Perpres No.54 Tahun 2010 diganti Perpes No 70 Tahun 2012 disebutkan bahwa dalam upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara (de-bottlenecking), memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang atau jasa Pemerintah," sebut salah seorang Pemerhati Pemerintahan di Inhu, Hendra kepada datariau.com, Selasa (4/10/2016).
Dijelaskan Hendra, pokok-pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut yakni kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya (yang semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta). Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (yang semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
"Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri atau Kepala Lembaga. Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang atau jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang atau jasa)," terang Hendra membacakan peraturan tersebut.
Jika mengacu kepada peraturan tersebut, kata Hendra lagi, maka diduga salah satu PPK di Dinas PU belum ada Kepemilikan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang atau Jasa.
"Untuk itu kita minta Bupati Inhu maupun Kadis Dinas PU untuk tinjau ulang lagi mengenai adanya salah satu PPK yang belum miliki atau Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang atau jasa. Kalau hal ini benar lalu dibiarkan maka akan semakin hancurlah admitrasi pemerintahan Inhu," pungkas Hendra.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PU Inhu Drs H Junaidi Racmat MSI saat dijumpai di kantornya sedang tidak berada di tempat, dan saat dicoba dihubungi melalui selulernya nada masuk namun Kadis PU belum bersedia mengangkat handphone-nya.