Penegak Hukum Diminta Serius Usut Temuan BPKP Riau Terhadap Bimtek Dewan

datariau.com
1.034 view
Penegak Hukum Diminta Serius Usut Temuan BPKP Riau Terhadap Bimtek Dewan
Heri
Ketua Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (PKKN) Kabupaten Inhu Berlin Manurung.

RENGAT, datariau.com - Ketua Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (PKKN) Kabupaten Inhu Berlin Manurung meminta penegak hukum segera mengusut hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Berdasarkan surat No.09.C/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016, yaitu pembayaran uang kontribusi kepesertaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada kegiatan peningkatan kapasitas dan optimalisasi pimpinan dan anggota DPRD Inhu melebihi standar mencapai Rp 217 juta.

Kelebihan dana yang digunakan 30 anggota DPRD Inhu dalam Bimtek ke Jogyakarta tahun 2015 lalu, menggandeng dana outbound senilai Rp 217 juta, sementara dana Bimtek yang telah ditetapkan sesuai dengan Perbup No.49 tahun 2015 tertera Rp 4,5 hingga 5 juta per anggota dewan. Sedangkan Sekwan Inhu mengucurkan dana outbound Rp 217 juta atau sekitar Rp 8 hingga 9 juta per anggota dewan.

"Sekwan DPRD Inhu terlalu lancang mengeluarkan dana outbound hingga mencapai Rp 217 juta dalam Bimtek 30 anggota DPRD Inhu ke Jogyakarta tahun lalu, padahal dana outbound itu sama sekali tidak tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) Setwan DPRD Inhu dan dengan enaknya mengatakan tidak harus kembalikan," kata Berlin, kemarin.

Lagi pula, kata Berlin, dana outbound memang tidak tertera pada Perbup No.49 tahun 2015 itu. "Kenapa Sekwan DPRD Inhu memberikan dana outbound kepada 30 anggota DPRD Inhu sedangkan dalam Perbup tersebut tidak ada dicantumkan, hingga menjadi hasil temuan BPK Perwakilan Riau saat dilakukan pemeriksaan," tanya Berlin.

"Nah, sekarang muncul surat Bupati Inhu yang ditandatangani Bupati Yopi Arianto SE No.700/IK-INHU/VI/2016/933 tanggal 20 Juni 2016 yang ditujukannya kepada Sekwan DPRD Inhu yang bersifat rahasia, yang tujuannya meminta kepada Sekwan untuk melakukan revisi Perbup No.49 tahun 2015 itu, artinya melakukan revisi itu dimaknai untuk memasukkan dana yang Rp 217 juta tersebut ke dalam Perbup yang direvisi," sebut Berlin lagi.

Dalam persoalan ini, katanya, sudah sepatutnya pihak Tipikor Polres Inhu, Kejaksaan Negeri Rengat maupun Pengadilan Rengat mengusut kasus kelebihan dana Bimtek yang sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Riau, karena dalam Perbup No.49 Tahun 2015 itu memang sama sekali tidak tertera dana outbound yang nilainya Rp 217 juta tersebut.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Inhu priode 2010-2015 yang meminta namanya tidak disebutkan saat dikonfirmasi Rabu (12/10/2016) mengatakan, dana outbound itu memang sudah tidak diperkenankan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan RI.

"Memang sebaiknya dana yang sudah sempat terpakai senilai Rp217 juta itu dikembalikan saja ke kas negara, dari pada nanti lanjut ke ranah hukum, apalagi persoalan pemanfaatan dana outbound itu sudah menjadi temuan BPK," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)