Ini Keterangan PTPN 5 Sei Lala Terkait Serah Terima Lahan 20 Hektare

datariau.com
1.645 view
Ini Keterangan PTPN 5 Sei Lala Terkait Serah Terima Lahan 20 Hektare
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Lahan lebih kurang seluas 20 hetare milik perusahan perkebunan karet dan sawit PT Perkebunan Nusantara Lima (PTPN 5) di Kecamatan Sei Lala yang diserahkan PTPN 5 pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Inhu yang diperuntukkan fasilitas umum. Namun dikabarkan aset itu belum diserahterimakan kepada Pemkab Inhu oleh PTPN 5.

Menjawab ini, Manager PTPN 5 Sei Lala melalui Asisten SDM/Umum Asum Amo II, Azanu Azhari Ohara kepada datariau.com di ruangkerjanya, Rabu (14/9/2016) mengatakan, secara resmi penyerahan lahan seluas 20 hektare yang diminta oleh Pemkab Inhu melalui kecamatan Pasir Penyu pada tahun 2014 itu belum diserahkan.

"Karena sampai saat ini lahan tersebut belum ada pelepasan dari Menteri HGU, sampai sekarang ini kami dari pihak PTPN 5 sedang menunggu surat keputusan dari Menteri. Bila kata Menteri tidak akan serahkan maka PTPN 5 tidak berani menyerahkan," ujar Azanu.

Dijelaskan, sebetulnya berdasarkan surat No.937/TP/100/2004/25/8/2004 desa Kelawat dan kecamatan Pasir Penyu dan pemuka masyarakat waktu itu meminta lahan HGU PTPN 5 Amo II seluas 20 hetare yang akan dipergunakan untuk fasilitas umum, disaat pemekaran kecamatan kala itu.

"Karena sebelumnya kecamatan Sei Lala ini bergabung menjadi satu dengan kecamatan Pasir Penyu. Dengan adanya pemekaran kecamatan itulah, pihak desa, kecamatan dan pemuka masyarakat meminta lahan seluas 20 hektare untuk fasilitas umum di lahan HGU PTPN 5 Sei Lala," terangnya.

Berdasarkan surat itu juga, jelasnya lagi, desa Kelawat, kecamatan Pasir Penyu dan pemuka masyarakat, lahan itu sudah dilepaskan, jadi tinggal Pemkab saja serius tidak memanfaatkan lahan tersebut.

Saat ditanya banyaknya bangunan rumah warga di lokasi lahan dan adanya dugaan bahwa sudah ada terbit surat SKT, SKGR maupun Sertipikat, Azanu mengaku tidak berwenang lagi menanggapinya.

"Maaf kalau soal itu bukan menjadi kewenangan kami lagi. Di dalam surat yang diusulkan Kepala Desa Kelawat dan camat Pasir Penyu, tertulis tidak dibenarkan tanah atau lahan seluas 20 hektare yang sudah dilepaskan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

Sementara informasi yang didapat tim Datariau.com lahan seluas 20 hektare yang dibebaskan oleh PTPN 5 diduga sudah banyak yang dijualbelikan, dan bahkan banyak yang membeli bukan warga Kelawat tapi warga luar dari desa Kelawat, tim datariau.com masih terus menelusuri kebenaran informasi ini.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)