LENGGADAI HILIR, datariau.com - Persoalan dugaan pungutan liar pengurusan administrasi penduduk yang dikeluhkan beberapa masyarakat Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil terus bergulir.
Setelah oknum Staf atas nama Fahrudin membantah telah melakukan pungutan liar kepada warga untuk urus KTP, KK maupun Akte Kelahiran dan administrasi lainnya, kali ini Penghulu Lenggadai Hilir, Sairin juga berusaha meluruskan pemberitaan yang sudah heboh sejak kemarin.
Kepada datariau.com, Jumat (9/3/2018), Penghulu Lenggadai Hilir, Sairin, menyampaikan hak jawabnya di kantornya terkait staf yang disebut melakukan pungli kepada masyarakat untuk urus KTP hingga ratusan ribu rupiah. Menurutnya, uang itu merupakan uang jasa karena masyarakat meminta tolong di luar jam dinas staf tersebut.
"Misalnya ada masyarakat yang mau memakai jasanya, pada dasarnya Kepenghuluan hanya mengeluarkan syarat kepengurusannya aja. Tapi dikembalikan hak kepada yang mau mengurus. Dalam kepengurusan ini bukan hanya Udin, saya sendiri juga pernah mengurus KK dan KTP warga. Jadi siapun boleh, namun untuk pengurusan tidak di kantor Penghulu," jelas penghulu yang didampingi Seketaris Kepenghuluan Lenggadai Hilir.
Baca juga: Terkait Dugaan Pungutan Ratusan Ribu Urus KTP, Oknum Staf Kepenghuluan Lenggadai Hilir Berikan Penjelasan
"Tentang biaya, apapun suratnya seingat saya dan setahu saya sejak duduk menjabat Penghulu Lenggadai Hilir belum ada menyatakan minta uang. Namun ketika memakai jasa kepenghuluan tergantung kepada mereka si pemakai, seandainya memakai biaya sana kemari nanti transpor perlu disampaikan," lanjutnya menerangkan.
Penghulu juga mengatakan bahwa telah mengingatkan staf yang ada di kantornya tersebut untuk tidak mematok biaya kepada masyarakat. "Namun ketika diluar (luar dinas,red) itu ada yang bersangkutan yang memakai jasa dirinya tidak tahu. Itu diluar dari pada tugas kepenghuluan," paparnya.
"Misalnya saya, saya uruskan punya kamu, ketika sama-sama suka seperti seratus, dua ratus hingga sejuta, jika sama-sama deal apa mau saya bilang. Kalau diluar saya tidak tahu itu. Itu kesepakatan mereka. Bagaimana jika kesepakatan, apakah ini dikatakan pungli tidak," kata penghulu bertanya kepada datariau.com.
"Segala urusan itu di kantor satu rupiah pun tidak ada meminta. Sampai masalah surat tanah, berapa dikasih aja," lanjutnya.
"Kalau di luar (jam dinas,res) itu mungkin boleh tanya, seperti pak Lasiman mereka ini memakai jasa, bukan lansung datang ke kantor Penghulu. Mungkin ditelepon suruh datang, mereka datang ke rumahnya. Itulah pengguna jasa, kita tidak pernah menunjuk si A ke sana, namun jika di kantor, pekerejaan di kantor memang kami bagi, tapi tidak ada minta uang pengurusan di kantor," tegas Penghulu lagi.
Bahkan Penghulu mencoba meyakinkan wartawan, apakah kesepakatan antara staf dan warga untuk biaya ini termasuk pungli apa tidak, karena suka sama suka.
"Berdasarkan suka, hasil kesepakatan silahkan. Upamanya saya mengurus sama si Udin, diminta upamanya seratus ribu, saya menawar tidak bisa harus seratus ribu itu umpamanya, camat sekian, camat itu seperti itu juga, boleh tanyakan sama camat," ungkapnya.
Jika dikatakan suka sama suka dan kesepakatan di luar jam dinas tidak termasuk pungli, maka kebijakan seperti ini memberi teladan yang buruk bagi staf maupun Penghulu lainnya. Penghulu maupun staf lainnya berpotensi melakukan kebijakan serupa dalam penyelenggaraan pemerintahaan.
Para staf maupun Penghulu bisa melakukan pungutan di luar regulasi. Tentu ini sebuah kebijakan yang diindikasi sebagai tindak pidana korupsi. Kinerja pelayanan publik pun akan terganggu, saat jam dinas oknum tidak maksimal melayani, sementara di luar jam dinas akan berlomba-lomba mengejar target, karena adanya uang pungutan dengan dalih uang jasa di luar jam dinas.
Karena itu, Pemkab Rohil perlu segera mengevaluasi kinerja para Satker tingkat Kepenghuluan, terlebih keluhan biaya urus KTP ini tidak satu orang warga yang mengeluhkannya. Jelas, bahwa pungutan administrasi tanpa ada dasar hukum, bisa dikatakan Pungli dan ditindak sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dalam kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP.
Baca juga: Warga Lenggadai Hilir Rohil Ungkap Dugaan Pungli Besar-besaran
Pasal 368 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Pasal 415 KUHP: "Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Pasal 418 KUHP: "Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Pasal 423 KUHP: "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun".
Baca juga: Diminta Bayar Ratusan Ribu, KTP Warga Bertahun Tak Kunjung Selesai
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar. Dengan mengandalkan jabatan dan wewenangnya itu, dia bisa saja melakukan pungutan yang tidak ada landasan hukum untuk pelayanan masyarakat. Mau tidak mau, masyarakat harus sepakat untuk membayar karena beberapa masyarakat sudah digambarkan sulitnya jika mereka mengurus sendiri administrasi yang dimaksud langsung ke dinas terkait.