PEKANBARU, datariau.com - Retribusi parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, menjadi perhatian Fikri Wahyudi Hamdani. Menurut , Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini, mestinya pungutan tersebut tidak dilakukan karena melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 105.
"Dalam UU No 22 tahun 2009 disebutkan bahwa dilarang menggunakan jalan nasional dan jalan provinsi untuk lahan parkir. Untuk pelaksanaan juga diatur dalam PP 79 tahun 2013. Persoalannya saat ini, di Jalan Jendral Sudirman yang merupakan jalan nasional, tetap saja diperbolehkan parkir oleh instansi terkait, bahkan dana retribusinya dimasukkan pada PAD Pekanbaru," tutur Fikri, Ahad (31/5/2015) kemarin.
Menurutnya, apa jadinya jika di Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru masuk dana Illegal, tentu ini akan menjadi persoalan dikemudian hari. "Kita minta Dishubkominfo menghentikan praktek parkir yang melanggar UU tersebut. Apapun alasannya, kita tidak mau tahu, yang penting Dishubkominfo harus menegakkan peraturan, dan harus menghentikan praktek parkir di lokasi tersebut," tegas Fikri.
Disamping melanggar aturan, katanya, dengan adanya parkir di Jalan Jendral Sudirman tersebut jelas menghambat kelancaran lalu lintas, disamping itu juga akan menghambat keinginan dari Walikota Pekanbaru untuk mendapatkan WTN yang berikutnya.
"Katanya ingin mempertahankan WTN, bagaimana bisa kalau ada aturan perundang-undangan tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dilanggar begini," ujar Fikri.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pekanbaru Arifin Harahap, menyatakan, bahwa pungutan tersebut diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, Arifin meminta waktu tiga hari untuk mempelajarinya kembali.
"Saya cek dulu Perda-nya dan juga UU yang mengaturnya, apakah melanggar atau tidak ya, jadi beri saya waktu tiga hari. Kita akan kumpulkan seluruh staf dan UPTD yang membidangi parkir dan melakukan rapat terkait larang parkir di Jalan Nasional dan Provinsi, kemudian apa keputusannya akan kita sampaikan kepada Walikota Pekanbaru sebagai masukkan. Dari hasil inilah baru kita dapat putuskan," tuturnya.
Dr H Eddy Asnawi SH MHum, Pengamat Hukum dari Universitas Lancang Kuning, menilai, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah melanggar aturan dalam memungut retribusi parkir di Jalan Sudirman dan meminta segera dihentikan.
"Ini merupakan retribusi illegal yang harus segera dihentikan, sebab dalam UU No 22 tahun 2009 dan diperkuat dengan PP 79 tahun 2013 pasal 105 bahwa Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan. Kemudian hanya boleh diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor," tuturnya.
Dikatakan Eddy, tidak ada satupun dalam aturan ini yang memperbolehkan parkir di jalan nasional dan provinsi, artinya selama bertahun-tahun Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pehubungan Pekanbaru telah melakukan praktek Illegal dan pelanggaran terhadap UU dan PP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Dengan ada larangan tersebut, maka mulai hari ini tidak ada dasar hukum dari Dishubkominfo untuk menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman lagi, kalau pun masih dilakukan penarikan retribusi maka dapat dipastikan ini merupakan praktek illegal yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Dan kita minta pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang tegas," pungkasnya. (umm)