Seruyan Berdarah: Alarm Darurat Konflik Agraria

Oleh : Alfiah, S.Si
datariau.com
1.702 view
Seruyan Berdarah: Alarm Darurat Konflik Agraria

DATARIAU.COM - Rempang belum selesai. Kini masyarakat dibuat gerah dan marah akibat ulah oknum aparat yang kembali bertindak sewenang-wenang. Oknum aparat Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru berada di pihak korporat. Apakah mereka telah lupa bahwa mereka digaji dari uang rakyat? Apakah mereka lupa bahwa adanya mereka untuk melindungi rakyat?

Kematian satu orang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sungguh menorehkan duka mendalam. Gijik, hanyalah salah satu dari masyarakat yang menuntut haknya kepada perusahaan kelapa sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) agar melunasi janjinya untuk memberikan lahan plasma sawit kepada mereka. Namun tuntutan mereka malah disambut timah panas oleh aparat.

Pada 7 Oktober lalu menjadi hari yang pilu. Gijik meregang nyawa saat dia dan banyak tetangga desanya memblokade jalan dan menutup akses perusahaan menuju kebun sawit yang diduga ilegal karena berdiri di luar batas izin pemerintah. Aksi menutup jalan itu, menurut masyarakat Bangkal, dipicu perusahaan yang terus-menerus ingkar janji menyerahkan lahan sawit seluas dua hektare kepada setiap keluarga desa tersebut. Namun blokade jalan dan demonstrasi warga itu dihadapi kepolisian dengan menerjunkan pasukan Brimob bersenjata lengkap (bbc.com, 11/10/2023).

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho, kasus kematian warga Seruyan dan penembakan ini masuk kategori extra judicial killing, pembunuhan tanpa proses hukum atau putusan pengadilan.

Peristiwa berdarah ini adalah puncak dari konflik yang terjadi sejak 16 tahun silam. PT HMBP mulai masuk ke Desa Bangkal pada tahun 2007. PT HMBP tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga soal rencana kerja mereka, termasuk tahap penggundulan hutan dan ganti rugi lahan kepada masyarakat.

Informasi soal siapa dan apa yang akan dilakukan PT HMBP, diberikan oleh Darwan Ali yang kala itu menjabat Bupati Seruyan. Darwan datang ke Desa Bangkal dan "memohon" agar warga dengan iming-iming perusahaan sawit itu akan menyejahterakan masyarakat, salah satunya dengan membuka lapangan pekerjaan. Namun ketidakpuasan masyarakat tidak pernah benar-benar padam, terutama karena kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah daerah dan perusahaan tidak kunjung terwujud. Persoalan ini kemudian diselesaikan dengan perjanjian yang diteken pada 26 Oktober 2013. Perjanjian inilah yang pada tahun-tahun setelahnya menjadi dasar konflik, memicu gelombang unjuk rasa, termasuk peristiwa berdarah 7 Oktober lalu.

Perjanjian antara PT HMBP dan masyarakat Desa Bangkal itu memuat beberapa poin, diantaranya, yang pertama, perusahaan menyatakan akan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur desa, dari penyediaan air bersih hingga jaringan listrik ke rumah warga, pendirian sekolah dan pemberian beasiswa pendidikan, pembuatan tambak ikan. Poin pertama ini juga mengatur bahwa PT HMBP akan menyelesaikan perseoalan lahan masyarakat yang berada di dalam batas hak guna usaha mereka.

Pada poin kedua, PT HMBP berjanji akan membangun kebun plasma untuk warga Desa Bangkal. Setiap kepala keluarga dinyatakan akan mendapat dua hektare kebun. Dalam poin kedua ini terdapat pernyataan bahwa PT HMBP akan merealisasikan penyediaan kebun plasma itu paling lambat awal Januari 2014.

Ternyata lebih dari satu dekade usai penandatangan perjanjian itu, janji penyediaan kebun plasma sebagai medium pendongkrak kesejahteraan warga tidak kunjung terlaksana. Sampai pada akhirnya Gijik menjadi 'tumbal' kesewenang-wenangan oknum aparat demi membela korporat.

Peristiwa di Seruyan ini semakin menambah panjang daftar korban tewas di wilayah konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (2015-2022) terdapat 69 korban tewas di wilayah konflik agraria (tempo.co, 10/10/2023).

Sementara dari sisi peristiwa, setidaknya tercatat 2.710 konflik agraria sepanjang 2015-2022. Dari jumlah tersebut, perusahaan perkebunan serta penerbitan atau perpanjangan hak guna usaha (HGU) kerap menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dengan jumlah letusan mencapai 1.023 konflik (37 persen).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)