DATARIAU.COM - Kemiskinan merupakan tantangan global yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat. Di Indonesia, serta diberbagai negara di dunia, kemiskinan menjadi salah satu indikator kesejahteraan sosial dan ekonomi yang harus terus diperangi. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi angka kemiskinan, realitasnya masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, baik di tingkat nasional maupun global.
Saat ini kemiskinan terjadi dimana-mana. Nasib kehidupan semakin mengkhawatirkan dan menjadi beban pikiran. Semakin tinggi angka kemiskinan, semakin memperlihatkan kesenjangan kehidupan antara yang kaya dan yang miskin. Berdasarkan laporan Program Pembangunan PBB pada hari Kamis (17/10/2024) lebih dari satu miliar orang hidup dalam kemiskinan akut di seluruh dunia. Setengah dari jumlah tersebut, anak-anak yang paling terkena dampaknya.
Data ini diambil setiap tahun sejak 2010, dengan mengumpulkan data dari 112 negara dengan populasi gabungan 6,3 miliar orang. Data ini menggunakan indikator seperti kurangnya perumahan yang layak, sanitasi, listrik, bahan bakar memasak, nutrisi dan kebutuhan bersekolah.
Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, terus berupaya menekan angka kemiskinan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2023, tingkat kemiskinan di Indonesia berada diangka 9,36% dari total populasi. Meski angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, jumlah ini masih menunjukkan adanya jutaan orang yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Adanya Peringatan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional yang dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 17 Oktober, mengajak masyarakat dunia untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya menghapuskan kemiskinan. Terdapat beberapa upaya untuk mengentaskan kemiskinan global yakni: aksi solidaritas ditingkat lokal dan global, kolaborasi global dalam pengentasan kemiskinan, inovasi teknologi dan pemberdayaan ekonomi, pendidikan sebagai kunci pengentasan kemiskinan dan kebijakan sosial yang mendukung kelompok rentan.
Dalam menghadapi kemiskinan yang melanda dunia, Indonesia khususnya menjalankan beberapa langkah yakni meningkatkan pemberdayaan perekonomian perempuan dalam kewirausahaan yang berprespektif gender. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), perempuan memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) suatu negara, apabila mereka diberdayakan.
"Perempuan memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) suatu negara, apabila mereka diberdayakan. Dampak positifnya tidak hanya akan dirasakan oleh diri perempuan secara individu, tetapi juga keluarga, komunitas, hingga negara," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Lenny N. (ANTARA, 17/03/24).
Saat ini Kementerian PPPA berfokus pada tiga kelompok rentan dalam program pemberdayaan perekonomian perempuan yaitu perempuan prasejahtera, perempuan kepala rumah tangga, serta perempuan penyintas kekerasan dan bencana. Program ini terus disosialisasikan ketingkat terkecil masyarakat yaitu desa atau kelurahan.
Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bantuan tunai sebagai upaya mengatasi kemiskinan dan mendorong pemberdayaan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menyusun berbagai regulasi untuk mengoptimalkan pemberdayaan perempuan yaitu Strategi Nasional Inklusi Keuangan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Berbagai upaya sudah dilakukan baik lokal maupun global namun realitanya kemiskinan masih terus melanda dunia. Solusi yang diberikan sepertinya belum menyentuh akar persoalan sehingga kemiskinan masih terus terjadi. Kalaupun ada penurunan angka namun masih ada jutaan orang hidup dalam kemiskinan.
Jika kita mengamati lebih lanjut, kemiskinan sangat erat kaitannya dengan sistem perekonomian. Sistem perekonomian saat ini memberikan kebebasan kepemilikan kepada pengusaha. Sehingga menjadi kewajaran para pengusaha diberikan kebebasan untuk mengelola kekayaan alam sekaligus menjualnya. Disisi lain, jumlah lapangan kerja yang tidak memadai membuat para lelaki sulit untuk mencari lapangan pekerjaan.
Lebih miris lagi, besarnya upah minimun tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan ekonomi saat ini. Jika dihadapkan dengan biaya pendidikan, kesehatan, sewa rumah jika belum punya rumah dan kebutuhan diluar dugaan lainnya misalnya perawatan kendaraan upah minimun yang diterima tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.
Kalaupun pemerintah memberikan bantuan rumah dan bantuan sembako namun tidak menyasar semua masyarakat miskin, terkadang pun salah sasar dalam memberikan bantuan. Tampak jelas masalah kemiskinan merupakan masalah yang sistemis. Tidak cukup hanya mengurai permasalahan cabang saja namun harus diurai dari akar masalahnya. Selagi para pemodal masih diberikan kebebasan dalam mengeruk kekayaan alam, persoalan kemiskinan akan terus melanda.
Dalam pandangan Islam permasalahan kemiskinan dapat teratasi secara tuntas jika negara hadir sepenuhnya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dan negara kembali pada perannya yakni sebagai pelindung dan pengurus masyarakat. Ada beberapa langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan kemiskinan, yaitu:
Pertama: Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan primer masyarakat. Mekanismenya, negara mewajibkan kepala keluarga untuk bekerja mencari nafkah. Disisi lain negara memberikan lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi kaum laki-laki. Jika ada laki-laki yang tidak sanggup untuk bekerja karena cacat misalnya, kerabat dekat wajib membantunya. Jika ada orang yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat dekat yang mampu menafkahinya maka kewajiban nafkah jatuh pada negara. Negara memberikan santunan kepada kepala keluarga hingga keluar dari kemiskinan.
Kedua: Islam mengatur kepemilikan. Aturan kepemilikan mencakup jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan. Jenis kepemilikan terbagi menjadi tiga yakni kepemilikan individu, masyarakat dan negara. Kepemilikan individu adalah kepemilikan yang dimiliki oleh individu dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan individu. Seperti hasil kerja, warisan, pemberian negara dan lainnya.
Kepemilikan umum adalah kepemilikan yang dimiliki secara umum oleh masyarakat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat meskipun yang mengelola adalah negara. Seperti padang rumput, sungai, danau, laut dan tambang (batu bara, emas, minyak bumi, perak dan sebagainya). Dalam Islam negara tidak membolehkan kekayaaan alam dikelola oleh pengusaha.
Dari kekayaan alamlah negara dapat membuka lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, layanan umum lainnya secara gratis. Jika kekayaan alam dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan umum maka tidak akan ada masyarakat yang miskin, karena hasil kekayaan alam sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepemilikan negara adalah kepemilikan yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk kepentingan negara. Seperti ghanimah, jizyah, kharaj, harta orang murtad, dan sebagainya. Pada pengelolaan kepemilikan dalam Islam dilakukan dalam dua cara yakni pengembangan kepemilikan dan penggunaan harta. Dalam pengembangan harta Islam melarang masyarakatnya melakukan aktivitas non real dan riba.
Pendistribusian harta dilakukan oleh negara secara merata. Pendistribusian dilakukan dengan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendistribusian diwajibkan kepada masyarakat yang miskin. Dengan pendistribusian seperti ini maka kemiskinan akan teratasi.
Tampak jelas untuk menyelesaikan permasalah kemiskinan yang melanda dunia tidak cukup hanya memberikan solusi permasalahan cabang, namun harus mengembalikan peran negara sebagai pengurus dan pelindung masyarakat. Selain itu menjalankan sistem ekonomi Islam yang sudah diatur oleh Allah Ta'ala.***