Pasca reformasi, MUI hadir sebagai motor bagi perubahan di Indonesia, terutama pada masa transisi karena setelah reformasi Indonesia memasuki politik terbuka, mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum berlangsung secara transparan dan melibatkan elemen-elemen masyarakat sipil untuk mengontrol berjalannya pemilu. Sejak pemilu 1999 hingga saat ini, fatwa-fatwa MUI menyangkut kehidupan sosial keagamaan menunjukkan dimana posisi MUI berada. Fakta bahwa MUI dari pusat hingga daerah tetap membangun kedekatan dengan pemerintah menjadi kelemahan MUI yang rawan untuk diintervensi. Merujuk pada fatwa yang dilkeluarkan oleh MUI, maka bisa disimpulkan bahwa MUI memiliki sumbangsih bagi berjalannya sistem demokrasi Indonesia secara tertib dan damai, serta MUI memiliki peran cukup efektif untuk meredam setiap upaya mendeligitmasi demokrasi Indonesia dengan dalil-dalil agama. Keberadaan MUI sekaligus menjadi pendukung soliditas demokrasi Indonesia yang hingga saat ini menjadi satu dari sedikit negara Muslim di dunia yang memiliki sistem demokrasi yang berjalan dengan baik.(*)