Kampus di Persimpangan: Krisis Moral di Balik Maraknya Pelecehan dan Liberalisasi

Oleh: Siti Amie, S.Pd
dhea
234 view
Kampus di Persimpangan: Krisis Moral di Balik Maraknya Pelecehan dan Liberalisasi
Ilustrasi. (Foto: int)
Viral kasus dugaan pelecehan verbal oleh 16 mahasiswa FH UI.

DATARIAU.COM - Kampus selama ini dipandang sebagai ruang lahirnya generasi cerdas, kritis, dan berintegritas. Namun realitas yang terjadi belakangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Dunia kampus kian sering dikaitkan dengan kasus pelecehan seksual, perilaku menyimpang, hingga aktivitas yang mengaburkan batas moral. Alih-alih menjadi benteng peradaban, kampus justru tampak kehilangan arah.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh rangkaian kasus di perguruan tinggi ternama. Dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kasus serupa di Universitas Padjadjaran (UNPAD), serta persoalan di Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa masalah ini bukan lagi insiden tunggal. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, sejumlah pihak yang terlibat bahkan telah dikenai sanksi penonaktifan sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus.

Kasus di FH UI sendiri mencuat setelah beredarnya percakapan grup yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal terhadap seorang mahasiswi, yang kemudian memicu kecaman luas dan investigasi internal. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga hadir dalam ruang digital yang sama-sama merendahkan martabat korban. Sementara itu, kasus di kampus lain semakin menguatkan satu kesimpulan: persoalan ini bersifat sistemik dan terus berulang.

Di sisi lain, polemik konser semi dangdut yang digelar Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (HMT-ITB) turut memantik perdebatan publik. Bukan semata soal hiburan, tetapi tentang bagaimana ruang akademik mulai bergeser menjadi arena bebas ekspresi tanpa batas nilai yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana arah pembinaan karakter di kampus saat ini?

Jika dicermati, berbagai peristiwa tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni memudarnya standar moral dalam lingkungan akademik. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, justru kerap menjadi tempat terjadinya penyimpangan. Lebih memprihatinkan lagi, korban sering kali berada dalam posisi lemah seperti dihantui rasa takut, tekanan sosial, hingga minimnya kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan yang ada.

Sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS). Namun, kehadiran regulasi ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pihak menyoroti penggunaan frasa “persetujuan korban” (consent) yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Dalam perspektif kritis, konsep consent ini menjadi titik persoalan serius. Ketika suatu perilaku dinilai salah hanya jika tidak ada persetujuan, maka secara tidak langsung terbuka ruang pembenaran terhadap hubungan bebas selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Di sinilah standar moral bergeser??"dari yang seharusnya memiliki batas tegas, menjadi relatif dan bergantung pada kesepakatan manusia.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem kehidupan yang lebih luas. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadikan nilai moral tidak lagi menjadi pijakan utama. Dalam sistem kapitalisme yang mengedepankan kebebasan individu, batasan benar dan salah kerap ditentukan oleh kepentingan dan kesepakatan, bukan oleh nilai yang tetap.

Akibatnya, kampus sebagai bagian dari masyarakat ikut terseret dalam arus tersebut. Interaksi sosial menjadi semakin bebas, kontrol moral melemah, dan kebijakan yang diambil cenderung bersifat administratif tanpa menyentuh akar persoalan. Bahkan dalam banyak kasus, penyelesaian lebih berorientasi pada menjaga citra institusi dibanding menegakkan keadilan secara menyeluruh.

Ironisnya, di tengah kondisi ini, generasi yang berusaha menjaga nilai agama justru kerap dicurigai dan distigma. Sementara itu, arus liberalisasi yang nyata-nyata merusak moral justru mendapatkan ruang yang lebih luas. Hal ini menunjukkan adanya bias dalam cara pandang terhadap persoalan moral generasi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kampus akan kehilangan fungsinya sebagai tempat mencetak generasi unggul yang berakhlak. Yang lahir bukan lagi intelektual yang berintegritas, tetapi individu yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan regulasi atau sanksi administratif. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada sistem nilai yang menjadi landasan kehidupan. Selama sekularisme masih menjadi pijakan, maka kebijakan yang lahir akan terus bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah.

Dalam hal ini, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga menetapkan standar jelas dalam interaksi sosial, menjaga kehormatan, serta melindungi individu dari berbagai bentuk penyimpangan. Dalam sejarahnya, peradaban Islam mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia.

Kampus dalam peradaban Islam bukan sekadar pusat ilmu, tetapi juga pusat pembinaan kepribadian. Ilmu dan adab berjalan beriringan, sehingga melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dirinya, masyarakat, dan Tuhannya.

Dan hari ini, ketika berbagai kasus pelecehan dan penyimpangan terus terjadi di kampus, kita dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit: krisis ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan buah dari sistem yang salah arah. Selama akar persoalan ini tidak dibenahi, maka kasus serupa akan terus berulang, bahkan dalam bentuk yang lebih kompleks.

Sudah saatnya kampus dikembalikan pada jati dirinya. Bukan sebagai ruang bebas nilai, tetapi sebagai benteng peradaban yang menjaga ilmu dan moral sekaligus. Wallahu'alam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)