Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka, Negara Sudah Berbuat Apa?

Oleh: Alfira Khairunnisa
datariau.com
146 view
Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka, Negara Sudah Berbuat Apa?

DATARIAU.COM - Langit di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan kembali kelam. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti pemukiman warga. Indeks kualitas udara dilaporkan berada pada fase membahayakan.

Kondisi ini bukan sekadar mengganggu aktivitas, tetapi membawa petaka serius bagi kesehatan masyarakat. Bagi kelompok rentan seperti penderita asma, menghirup asap dalam waktu lama bisa berakibat fatal.

Fakta di lapangan menguatkan hal itu. Seorang pengemudi ojek online di Palembang, Sumatera Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan diduga meninggal dunia setelah mengalami sesak napas mendadak di tengah pekatnya asap karhutla.

Tragedi yang berulang setiap tahun ini jelas tidak bisa dianggap sebagai bencana alam biasa. Ada persoalan sistemik yang dibiarkan terus terjadi.

Ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati dari peristiwa ini.

Pertama, karhutla yang berlangsung hingga empat bulan lamanya telah berdampak buruk pada kesehatan masyarakat bahkan berisiko menghilangkan nyawa.

Jika dalam hitungan hari saja kualitas udara membahayakan sudah merusak paru-paru, maka paparan selama berbulan-bulan adalah ancaman kematian yang nyata.

Kasus ojol dan guru yang meninggal diduga karena sesak napas adalah puncak gunung es dari penderitaan warga yang harus menghirup racun setiap hari.

Kedua, negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung pertama saat kualitas udara sudah masuk kategori berbahaya. Namun yang terjadi, penanganan bersifat reaktif dan lambat.

Evakuasi kelompok rentan tidak maksimal, pembagian masker tidak merata, layanan kesehatan darurat tidak disiapkan secara memadai, hingga edukasi mitigasi minim. Rakyat dibiarkan bertahan sendiri di tengah kepungan asap.

Ketiga, kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka berlapis, baik lingkungan, ekonomi maupun kesehatan.

Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan penyangga ekosistem dikelola dengan logika keuntungan.

Pemberian izin konsesi lahan skala besar untuk korporasi perkebunan dan industri, lemahnya pengawasan, serta pembiaran terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar telah merusak keseimbangan alam.

Ketika hutan dibabat demi investasi, maka ketika kemarau tiba hutan yang kering itu sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Keempat, sanksi yang tidak tegas menyebabkan pembakaran hutan terus berulang. Para pelaku pembakaran, baik korporasi maupun perorangan, seringkali hanya mendapat sanksi administratif ringan.

Denda yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat, proses hukum yang berlarut-larut, bahkan ada yang lolos dari jerat hukum membuat efek jera tidak pernah ada. Selama sanksi masih bisa dinegosiasi, selama itu pula karhutla akan menjadi agenda tahunan.

Sesungguhnya ada solusi tuntas yang ditawarkan Islam untuk keluar dari lingkaran petaka ini.

Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara tanpa terkecuali. Terlebih dalam kondisi darurat seperti karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas utama negara.

Negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis, evakuasi yang aman bagi kelompok rentan, posko oksigen, serta menjamin kebutuhan pangan bersih bagi warga terdampak. Semua itu adalah kewajiban, bukan belas kasihan.

Syariat menetapkan negara sebagai raain dan junnah, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Pelaksanaannya harus maksimal. Sebagai raain, negara wajib mengelola hutan sesuai fungsi penciptaannya sebagai penyangga kehidupan, bukan sebagai komoditas yang dijual kepada korporasi.

Pengelolaan hutan dalam Islam berbasis pada kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pemilik modal. Negara akan menutup celah pembukaan lahan dengan cara membakar melalui pengawasan yang ketat dan perencanaan tata kelola yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Penerapan sanksi dalam sistem Islam juga sangat tegas dan sesuai dengan syariat. Islam mengenal sanksi yang bersifat zawajir atau pencegah dan jawabir atau penebus.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)