Gali Sumur Harus Izin Negara?

Oleh: Alfiah SSi
datariau.com
1.255 view
Gali Sumur Harus Izin Negara?
Ilustrasi. (Foto: Internet)

Adapun menurut laporan Bappenas, ketersediaan air di sebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Bali saat ini sudah tergolong langka hingga kritis. Sementara itu, ketersediaan air di Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan diproyeksikan akan menjadi langka atau kritis pada tahun 2045. Kelangkaan air bersih juga berlaku untuk air minum. Menurut RPJMN 2020-2024, hanya 6,87 persen rumah tangga yang memiliki akses air minum aman. Adapun berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 dari BPS juga menunjukkan ada sebesar 90,21 persen rumah tangga yang memiliki akses air minum layak, meskipun distribusinya tidak merata.

Penggalian air tanah sesungguhnya tidak terlalu berpengaruh besar terhadap berkurangnya cadangan air tanah. Justru kerusakan hutanlah yang menjadi pemicu utama terjadinya kelangkaan air baku, terutama untuk pulau-pulau yang tutupan hutannya sangat rendah seperti Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Menurut Bappenas, tutupan hutan akan semakin berkurang, yakni dari sebanyak 50 persen dari luas lahan total Indonesia (188 juta hektar) di tahun 2017, menjadi hanya sekitar 38 persen di tahun 2045.

Jika kebijakan perizinan penggalian air tanah tidak dibarengi dengan perlindungan terhadap hutan dan alam sekitar yakinlah kebijakan ini tidak akan efektif. Karena sesungguhnya banyak proyek yang berjalan justru mengabaikan ekosistem sekitar. Pemerintah lebih mementingkan investasi ekonomi ketimbang perlindungan alam sehingga wajar alam saat ini mengalami degradasi/penurunan. Allah dalam Surat Ar-Rum/30 ayat 41, memperingatkan manusia: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka. Semoga mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Surat Ar-Rum/30: 41). ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)