Memang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Ilyas Husti, menyebut, Menag Yaqut tidak bersalah. Yaqut hanya melihat dari sisi dampak ribut yang ditimbulkan azan maupun suara gonggong anjing. Jadi bukan mengumpamakan toa azan itu seperti gonggongan anjing.
?Artinya, menag ingin menyampaikan dengan menganalogikan kalau dalam kondisi seperti itu, dalam keadaan ribut bisa mengganggu orang lain. Orang lain bisa terganggu,? kata Ilyas melalui media riauonline.co.id.
Menurut Ilyas, yang dimaksud menag, suara azan tidaklah mengganggu. Karena azan merupakan ajaran agama Islam yang menandakan masuknya waktu sholat. Hanya saja ditertibkan, bukan dilarang. Dalam artian pelaksanaan syariat tetap dijalankan dengan baik, tapi tidak mengganggu orang-orang di sekitar yang tidak beragama Islam.
Mana yang benar? Entahlah! Saya juga menunggu apa keputusan untuk Yaqut. Yang pasti, bisa saja anjing menggonggong, karena ada syetan yang lewat. Dan, yang pasti juga, tulisan ini saya kirimkan ke sejumlah media, semoga Pak Presiden Jokowi bisa membacanya. ***
H. Dheni Kurnia (Pemimpin Redaksi Harian Vokal, Ketua DKP PWI Riau dan Ketua JMSI Riau)