DATARIAU.COM - Teori anomie pertama kali diperkenalkan oleh Emile Durkheim yang didefinisikan sebagai kondisi atau keadaan hancurnya keteraturan sosial sehingga mengakibatkan hilangnya norma-norma sosial yang berlaku. Kemudian, teori ini dikembangkan oleh Merton yang diartikan sebagai ketidaksesuaian perilaku masyarakat dengan norma yang berlaku dan dilakukan untuk mencapai tujuan kelompok tertentu (Hagan & Daigle, 2020).
Hal ini sejalan dengan perilaku yang ditimbulkan oleh kelompok remaja di Yogyakarta yaitu klitih. Pada tanggal 4 April 2022 perilaku kelompok klitih ini telah menewaskan seorang remaja bernama Daffa Adziin Albasith saat sedang mencari makan sahur bersama temannya. Walaupun sempat dilarikan ke rumah sakit Daffa yang mengalami luka sabetan dibagian kepala tidak dapat tertolongkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan bahwa motif tindakan klitih ini masih di selidiki. Seorang Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, A.B Widyanta mengatakan bahwa korban klitih bisa saja masyarakat umum yang dijadikan sebagai objek pelampiasan untuk mendapatkan pengakuan, popularitas, dan ketenaran. Namun, korban klitih bisa saja seseorang yang dianggap sebagai lawan yang sudah menjadi target (Azmi, 2016).
Akibat dari tindakan klitih ini selain membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, mereka juga telah merusak nilai-nilai DIY sebagai daerah istimewa. Meski identik dengan tindakan kriminal, makna klitih yang sebenarnya berbanding terbalik dari penafsiraan saat ini.
Arie Sutijo, Sosiolog Universitas Gadjah Mada menyebutkan bahwa makna sesungguhnya dari klitih adalah kegiatan keluar rumah yang dilakukan di malam hari untuk menghilangkan penat. Pengertian ini senada dengan yang diungkapkan oleh Sosiolog Universitas Gadjah Mada lainnya yaitu Sunyoto Usman, bahwasannya dulu klitih bermakna mengisi waktu luang karena tidak ada pekerjaan yang kemudian nglitih (Arieza, 2022). Saat ini klitih sudah mengalami pergeseran ke arah negatif karena identik dengan senjata tajam.
Hasil wawancara yang dilakukan kepada mahasiwa perantau asal Riau yang berada di Yogyakarta selain meresahkan masyarakat, aksi klitih juga membuat cemas mahasiswa perantau. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuat suatu kebijakan agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga. Salah satunya dengan mengaktifkan peran Jaga Warga. Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021, kelompok Jaga Warga bertugas membantu dalam menyelesaikan konflik sosial di lingkungan.
Menurut KPH Yudanegara, keberadaan Jaga Warga merupakan modal sosial yang dapat menjadi kekuatan dalam penanggulangan kejahatan jalanan di wilayah masing-masing. Jaga Warga di kelurahan diminta untuk mengawasi aktivitas anak muda setelah jam belajar dan berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas serta polsek setempat jika dirasa mulai memberikan keresahan (Rasyid, 2022).
Kenapa perilaku klitih termasuk dalam teori anomie? Karena norma yang berlaku dimasyarakat tidak membolehkan melukai dan membunuh orang lain, perilaku ini melanggar pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan sengaja dan pasal 354 KUHP tentang melukai orang lain dengan sengaja (Prihatini, 2022). Apalagi tujuan perilaku dari klitih ini salah satunya adalah untuk mendapatkan pengakuan atau popularitas. Jelas perilaku klitih telah melanggar norma untuk mencapai tujuan dari kelompok tersebut. (***)
Referensi:
Arieza, U. (2022, April 06). Apa Itu Klitih di Yogyakarta? Berikut Asal-usulnya. Retrieved from travel.kompas.com: https://travel.kompas.com/
Azmi, A. (2016). Hukum Pidana. Retrieved from dspace.uii.ac.id: https://dspace.uii.ac.id/
Hagan, F. E., & Daigle, L. E. (2020). Introduction to Criminology (Theories, Methods, amd Criminal Behavior). United Kingdom: Sage Publication.
Prihatini, Z. (2022, April 06). Aksi Klitih Remaja di Yogyakarta Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen, Ini Kata Sosiolog. Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/
Rasyid, S. (2022, April 6). Aksi Klitih Masih Terjadi, Pemda DIY Lakukan Cara Ini. Retrieved from merdeka.com: https://www.merdeka.com/