DATARIAU.COM - Jika ingin melihat seberapa hebat karir seorang pelawak tunggal, stand up comedy bisa jadi adalah tolak ukurnya. Seorang pelawak tunggal akan mengerahkan segala kreatifitas yang dimilikinya untuk kesuksesan penampilannya di acara tersebut jika ia adalah salah satu kontestannya.
Di zaman now ini, stand up comedy mendapat tempat khusus di hati para penggemarnya yang rata-rata adalah kawula muda. Tetapi terkadang, saking semangatnya, seorang pelawak yang tampil di stand up comedy kebablasan didalam materi candaannya. Tidak mengenal batas-batas tertentu, tidak memperdulikan apakah candannya itu menyinggung SARA atau tidak. Seolah-olah hanya satu target dari penampilannya yaitu membuat pemirsa tertawa.
Adalah Komika Tretan Muslim dan Coki Pardede akhirnya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan polisi ini dibuat di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas nama Agus Fachruddin. Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang diterima Kiblat.net pada Senin (22/10/2018), Pelapor menekankan bahwa Coki Pardede dan Tretan Muslim menyinggung kata "neraka" dan "cacing pita menjadi mualaf setelah daging babi disiram dengan kurma". Gelora.co (22 oktober 2018).
Kejadian seperti itu sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi di dunia komika. Sebut saja Joshua yang pernah kesandung masalah yang sama. Tentu hal ini bukan kebetulan. Tetapi sistem saat ini memang membebaskan dan menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan bertingkah laku. Standart benar atau salah, sangat rancu tergantung dari sudut pandang apa yang digunakan. Yang salah bisa menjadi benar jika ada kesepakatan dan ada kepentingan. Sebaliknya sesuatu yang benar, bisa saja disalahkan jika tidak ada kepentingan dan kesepakatan didalamnya. Ditambah lagi sudut pandang agama yang tidak boleh dipakai untuk menstandarisasi perbuatan seseorang didalam kehidupannya. Standar benar dan salah menurut agama (islam) hanya bisa dipakai didalam ranah kehidupan individu itupun hanya tentang aqidah, ibadah, nikah, talak dan cerai.
Selain itu tidak boleh menggunakan islam sebagai standar perbuatannya. Termasuk dalam stand up comedy, tidak boleh menggunakan standart agama. Yang penting lucu, dan menghibur. Karena menurut mereka agama justru akan membuat bahan candaan menjadi kaku dan kurang hidup. Tetapi anehnya para komika tersebut justru menggunakan agama sebagai bahan guyonan mereka. Mereka lupa mencari tahu, apa hukumnya membuat agama (Islam) sebagai bahan guyonan.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum guyonan atau candaan didalam Islam??
Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumaazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain. (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116).
Hukumnya menurut Imam An-Nawawi adalah mubah (diperbolehkan syariah). (An-Nawawi,Al-Adzkar, hlm.279). Bahkan di dalam kitab itu Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bercanda yang hukum asalnya mubah, dapat naik derajatnya menjadi sunnah juka bertujuan merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan atau untuk mencairkan suasana.
Sejalan dengan pendapat Imam Nawawi tersebut, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, "Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti bisa menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab (sunnah)," (Fathul Bari, X/257).
Dalil bolehnya bercanda, antara lain:
Rasulullah SAW pernah bercanda dengan seorang nenek tua bahwa nenek tua tidak akan masuk surga, karena yang masuk surga akan menjadi muda lagi.
Dari Al Hasan, bahwa pernah seorang nenek tua mendatangi Nabi SAW. Nenek itu pun berkata, "Wahai Rasulullah, berdo'alah pada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga." Nabi SAW menjawab, "Wahai Ummu Fulan, Surga tak mungkin dimasuki oleh nenek tua." Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Nabi SAW pun bersabda kepada para shahabat, "Kabarilah dia bahwa surga tidaklah mungkin dimasuki dia sedangkan ia dalam keadaan tua. Karena Allah Ta'ala berfirman (artinya),"Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya." (QS. Al Waqi'ah: 35-37). (HR. Tirmidzi).
Artinya, orang yang masuk surga memang tidak ada yang tua, karena mereka ketika itu akan kembali muda lagi.
Dalil lainnya, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan dengan nada canda. Dari Anas bin Malik RA, bahwa suatu ketika ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah SAW kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, tolong bawa aku (naik)." Rasulullah SAW pun menjawab dengan nada canda, "Kami akan menaikkanmu di atas anak unta." Lelaki itu bertanya, "Apa yang bisa aku perbuat dengan seekor anak unta?" Rasulullah SAW menjawab, "Bukankah unta hanya melahirkan anak unta (maksudnya unta dewasa sebenarnya juga anak unta)?" (HR. Abu Dawud).
Jadi, bercanda itu hukumnya mubah berdasarkan dalil-dalil di atas.
Tetapi meski mubah secara syar'i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Antara lain sebagai berikut :
1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam. (Lihat QS At Taubah : 65-66)
2. Tidak mengejek atau menyakiti perasaan orang lain. (Lihat QS Al Hujurat : 11).
3.Tidak mengandung kebohongan. (QS Al Ahzab : 70-71).
3. Tidak mengandung ghibah (menggunjing) orang lain. (QS Al Hujurat : 12).
3. Tidak mengandung kecabulan (rafats) (kisah porno). (QS Al Baqarah : 197).
4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram.
Nah dari penjelasan di atas, jika bercanda mengandung salah satu dari 4 hal di atas, maka haram hukumnya di dalam Islam. Wallahua'lam bishshowab (*)