PPDB Zonasi Diskriminasi Anak Muda

1.705 view
PPDB Zonasi Diskriminasi Anak Muda
Foto: Ist
Misalina Mujahidah (Mahasiswi)

DATARIAU.COM - Saat ini permasalahan penerimaan peserta didik baru semakin ramai di bincangkan di tengah masyarakat, terkhususnya di wilayah DKI Jakarta.  Dimana dalam PPDB ini menjadikan usia sebagai patokan atau melalui jalur zonasi. Banyak masyarakat atau orang tua murid yang tidak terima dengan kebijakan tersebut.  Bahkan membuat orang tua murid menjadi mengamuk. Sehingga orang tua murid terus mempersalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi ini, karena mengutamakan usia. Sedangkan pendaftaran onine hanya di buka satu hari saja.

Kemudian tidak sedikit warga masyarakat kebingungan menjalankan prosedur PPDB tahun ini. Meski sistem zonasi sudah berlaku sejak tahun 2017 lalu, dan dinamika masyarakat begitu tinggi. Sehingga prosedur dan pelaksanaannya sering mengalami perubahan. Terakhir PPDB di atur dengan Permendikbud No.44 Tahun 2019.

Kemudian, protes kertas orang tua murid terjadi  saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, jum’at pagi (26/06/2020). Salah satu orang tua murid bernama Hotmar Sinaga sangat marah karena anaknya yang berusia 14 tahun  gagal masuk ke SMA disebabkan terlalu muda. Lalu Hotmar menilai sistem zonasi yang di terapkan tidak sesuai dengan aturan social jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih memintingkan kriteria usia. Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertidak tidak etnis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.

Namun disisi lain, kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan didik baru tahun 2020 untuk mengikuti jalur prestasi. Kemudian apabia jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi usia, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

 

Meski ada jalur prestasi, mereka tetap khawatir karena kuata untuk jalur tersebut sangat minim. Sehingga mereka harus bersiap mencari sekolah swasta jika sekolah Negeri di zona mereka tidak ada yang menampung. Padahal biaya untuk bersekolah swasta tentu membutuhkan biaya yang sangat besar dan memberatkan bagi mereka. Tidak hanya warga DKI yang merasa menegeluh dengan hal ini,  namun daerah lain juga menegeluh PPDB zonasi yang banyak kendala. Baik karena faktor teknis, seperti kesulitan jaringan, persoalan akun dan lain sebagainya. Sehingaa membuat warga harus datang ke sekolah, tentu dengan rasa was-was dengan keadaan seperti ini yaitu penularan Covid -19.

Sehingga Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta PPDB DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Sebab kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Alasan Dinas Pendidikan Jakarta yang mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki demografi yang berbeda dengan daerah lain. Menurut Arist, ini merupakan alasan yang tidak masuk akal. Karena implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukan hanya khusus untuk satu wilayah saja, tetapi berlaku umum untuk semua daerah di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau tidak bermasalah, karena menerapkan pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir dan usia untuk kuata berikutnya.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan penerimaan PPDB 2020-2021 di Jakarta karena tidak sesuai dengan Permendikbud No.44 Tahun 2019. LBH meminta proses penerimaan siswa baru di jadwal ulang.

Belum selesai masalah Covid-19 timbul masalah baru, yaitu membuat warga masyarakat semakin bingung terhadap PPDB zonasi. Sengkarut PPDB zonasi tahun ini benar-benar makin merisaukan banyak pihak. Sehingga banyak warga menjerit akan pemenuhan hak pendidikan. Menjadi pertanyaan, mengapa Negara tak mampu memberikan fasilitas pendidikan mencukupi agar semua anak usia sekolah tertampung di sekolah negeri berkualitas, tanpa harus kisruh. Apakah negeri ini benar-benar miskin, sehingga tak mapu memberikan pelayanan pendidikan? Ataukah tata kelola Negara yang salah, di tengah sumber daya alam berlimpah namun dikeliligi  orang-orang serakah?

Apa yang harus dikatakan, inilah wajah pendidikan Indonesia hari ini. Permasalahan PPDB zonasi memberikan pesan betapa lemahnya Negara mengurus pendidikan warganya. Padahal pendidikan adalah hak mendasar individu dan masyarakat. Sehingga terjadinya diskriminasi terhadap anak muda atau para calon peserta didik.  zonasi dan usia sudah bertentangan, akibatnya anak-anak yang muda tidak bisa masuk sekolah. Jikalah usia menjadikan salah satu patokan dan memilih usia yang lebih tua, maka banyak peserta didik menjadi pengganguran  dan ini menjadi masalah yang sangat besar terutama bagi Negara. Lantas, mengapa semua bisa terjadi? Dan bisakah kita keluar dari sengkarut ini? 

Jika diihat, problem PPDB zonasi ini terjadinya tidak terlepas dari paradigma pengelolaan kekuasaan Negara yang neoliberal. Merupakan salah satu sistem politik dan ekonomi global, Indonesia menganut model pengelolaan kekuasaan Reinventing Government. Jadi, dengan model ini Negara dituntut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk terlibat dalam kewajiban yang seharusnya di lakukan oeh Negara. Selanjutnya Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bukan pelaksana.

Oleh sebab itu, peran sekolah swasta menjadi hal yang sangat penting diharapkan dalam proses pendidikan. Berkaitan dengan kurangnya daya tampung sekolah negeri, pemerintah beranggapan bahwa membangun sekolah negeri baru untuk meningkatkan akses pendidikan bukan langkah yang ekonomis untuk dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, kemitraan pemerintah dengan swasta dianggap solusi. Pemerintah akan mendorong pihak swasta penyelenggara pendidikan agar memahami kebutuhan masyarakat. Seperti himbauan agar menurunkan biaya pendidikan, meningkatkan kualitas dan sebagainya.

Namun dalam sistem kapitalis, pendidikan dijadikan sebagai aset pengeruk keuntungan. Jadi, keterlibatan swasta dalam dunia pendidikan kebanyakkan didasari motivasi mencari keuntungan. Maka berharap pendidikan murah berkualitas bagus pada swasta dalam sistem kapitalis saat ini sangat sulit. Disinilah butuh kehadiran Negara secara penuh dalam menyelenggaraan pendidikan dan tidak bergantung dengan swasta. Sebab, Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan pendidikan atau sekolah dan semua kelengkapannya sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikina, benang kusut PPDB bisa terurai selama Negara tidak mengubah pradigma pelayanan pendidikan dan tidak menyerahkannya kepada swasta.

Berbeda dengan sistem kapitalis, dalam Negara islam, kepala Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara. Negara juga hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan. Karena yang mengurusi urusan umat adalah kepala Negara. Sebagimana didalam hadis dinyatakan:

”Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya,” (HR. Al-Bukhari)

Dengan peran utama inilah, Negara bertanggung jawab untuk memberikan sarana prasarana, baik gedung sekolah beserta perlengkapannya, guru kompeten, kurikulum sahih, maupun konsep tata kelola sekolahnya. Selanjutnya, Negara juga harus memastikan setiap warga dapat memenuhi kebutuhan pendidikan secara mudah dan sesuai kemampuannya. Dalam hal ini, Negara islam berpegang terhadap tiga prinsip yaitu: kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dan profesionalitas orang yang mengurusi. Dengan prinsip ini kerumitan mendaftar sekolah sangat bisa diminimalisasi.

Sebagai operator Negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta seraya berlepas tanggung jawab. Dalam Negara islam sekolah swasta diberi kesempatan untuk hadir memberikan kontribusi amal sahih di bidang pendidikan.  Mereka boleh mendirikan sekolah, lembaga pendidikan dan yang lainnya. Namun, keberadaan mereka tidak sampai menggambil alih atau menggeserkan tanggung jawab Negara. 

Tetapi berbeda dengan sistem pendidikan kapitalis saat ini. Dimana Negara justru memanfaatkan keberadaan lembaga pendidikan swasta sembari meminimalisasi dari memperbanyak sekolah-sekolah bermutu di semua wilayah. Sangat banyak sekali di daerah-daerah justru yang tumbuh adalah lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Pertanyaanya, dimana Negara? Dan hal seperti ini tidak akan terjadi di Negara islam.

Jadi, dalam Negara islam tidak perlu aturan zonasi. Sebab tidak mau meribetkan masyarakat. Sehingga berlimpahnya sekolah dengan kualitas yang terbaik diberikan Negara cukup memberi ruang kepada seluruh masyarakat untuk memilih sekolah sesuai dengan minat dan bakat. Luar biasa bukan?

Negara islam juga senantiasa membangun suasana takwa warga negaranya. Negara akan berusaha terus untuk membangun paradigma pendidikan sahih di tengah-tengah masyarakat. Jadi, dalam kondisi sekolah yang dikelola secara baik oleh Negara, warga Negara juga tulus ikhlas mencari pendidikan, tentu akan meminimalisasi problem dalam proses penerima siswa atau alih jenjang. Sehingga keberlangsungan pendidikan akan berjalan dengan khidmat tanpa kisruh. Capaian pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradababan.  

Semikianlah, sejatinya betapa mudahnya bersekolah dalam sistem Negara islam. Sementara, sengkarut PPDB hari ini hanya membuat luka karena hak pendidikan berkualitas benar-benar sudah terenggut atau hilang. Inilah suatu keberkahan apabila aturan itu allah yang membuatnya sehingga diserahkan semuanya kepada allah. Sebab allahlah sebaik-baik pembuat hukum. Dan allah lah  satu-satunya zat yang layak mengatur kehidupan manusia. (*)

Wallahu A’lam.

Penulis
: Misalina Mujahidah
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:Opini
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)