DATARIAU.COM - Undang Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera merupakan dasar pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB). Namun, dalam perkembangannya terjadi perubahan menjadi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Mengacu pada perubahan UU tersebut, sebutan program KB berubah menjadi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Perubahan ini membawa dampak dan implikasi terhadap program dan kegiatan selanjutnya.
Perubahan diawali terjadinya reformasi tahun 1997/1998 dan otonomi daerah tahun 2003/2004 sehingga banyak terjadi pergantian di lingkungan strategis bagi pelaksanaan program. Pergantian itu dilakukan lembaga pemerintah maupun swasta yang kemudian mempengaruhi pola pikir masyarakat. Kondisi ini secara tidak langsung berimbas pada pelaksanaan program KKBPK.
Efek dari perubahan yang terjadi selama lebih kurang dua dekade sejak reformasi hingga otonomi daerah, nampak pada ketercapaian beberapa indikator program secara nasional. Angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) yang tidak mengalami penurunan secara signifikan serta Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang fluktuatif sampai saat ini.
Upaya menggerakkan program KKBPK diawali dengan menurunkan angka TFR. Upaya ini difokuskan pada kelahiran yang terjadi pada usia remaja yang menjadi penyumbang besar bagi kenaikan maupun penurunan TFR. Kegiatan yang terkait dengan penurunan kelahiran usia remaja 15-19 tahun antara lain dilakukan melalui pembentukan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja/Mahasiswa berbasis sekolah, kampus maupun wilayah desa dan kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sehingga terjadi peningkatan usia kawin pertama yang diikuti dengan persalinan di atas usia 20 tahun. Dilihat dari sisi kesehatan reproduksi tidak lagi rentan terhadap risiko tinggi persalinan.
Kontrasepsi Modern
Peningkatan kesertaan ber-KB merupakan bagian penting program KKBPK. Upaya peningkatan penggunaan kontrasepsi modern bagi Pasangan Usia Subur (PUS) menjadi bidikan utama program terkait dengan efektivitasnya. Berbagai motode kontrasepsi modern disediakan sebagai pilihan seperti IUD, implan, suntik, pil, kondom dan Medis Operasi Pria (MOP) serta Medis Operasi Wanita (MOW) agar dapat memilih sesuai kebutuhannya. Namun tetap diberikan motivasi untuk menggunakan kontrasepsi modern jangka panjang.
Mempertahankan kesertaan ber-KB sehingga tidak terjadi drop out dilakukan dengan pembinaan rutin melalui kelompok-kelompok kegiatan yang ada di masyarakat. Kegiatan keluarga sejahtera dikembangkan melalui Bina Keluarga Sejahtera (BKS) yang terdiri dari kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) serta peningkatan ekonomi keluarga melalui kelompok UPPKS. BKKBN juga melakukan penggarapan generasi muda agar terhindar dari tiga hal, yakni seks bebas - nikah dini dan penyalahgunaan Napza.
Kampung KB
Sejak dicanangkan Presiden Joko Widodo 14 Januari 2016, Kampung KB diharapkan dapat memberikan solusi bagi hidupnya kembali program KKBPK di lapangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Di Kota Pekanbaru telah terbentuk 12 Kampung KB. Dimulai dari lima Kampung KB yang terbentuk pada 2016 dan tahun 2017 berkembang menjadi satu Kampung KB di setiap kecamatan. Tahun ini diharapkan bertambah minimal 16 Kampung KB dengan prioritas di desa miskin atau desa yang memiliki prevalensi stunting tinggi. Keberhasilan program Kampung KB ini sangat tergantung pada peran lintas sektor dan mitra kerja BKKBN secara keseluruhan. Dalam menyinergikan kegiatan-kegiatan di wilayah.
KKBPK sebagai Strategi Baru dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang fluaktif dan Total Fertility Rate (TFR) yang masih tinggi di Indonesia menyebabkan beberapa masalah kesehatan dan mempengaruhi indikator sektoral bahkan terhadap pembangunan nasional. Berdasarkan laporan hasil kinerja Panitia Khusus, laju pertumbuhan penduduk Provinsi Riau juga mengalami peningkatan dari tahun 2011-2016 menjadi 2,57% sedangkan di Pekanbaru 2018 laju pertumbuhan penduduk 2,4%.
Dengan adanya perubahan UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menjadi UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sehingga sebutan program KB berubah menjadi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sebagai kebijakan dan strategi baru dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ibu.
Prioritas pembangunan nasional salah satunya adalah peningkatan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi sehingga tercapai peningkatan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. Mulai awal tahun 2016 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bertanggung jawab dalam terlaksananya program KBBPK. Sehingga membuat sebuah strategi baru yang bernuansa lokal yang dikenal dengan istilah "Kampung KB". Kampung KB diharapkan menjadi salah satu inovasi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan- program KKBPK di lapangan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Kampung KB juga merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan Nawacita ke 3, 5, dan 8. Nawacita ketiga yaitu yaitu membangun Indonesiadari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakatserta Nawacita kedelapan yaitu melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
Kota Pekanbaru telah melaksanakan salah satu program KKBPK dengan berdirinya 12 kampung KB yang telah diresmikan salah satunya diwilayah kerja puskesmas Rumbai Pesisir telah terbentuk satu kampung KB dikelurahan Meranti Pandak.
Kegiatan kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya seperti Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera. Sehingga, wadah kampung KB ini dapat kita jadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, perilaku dan cara berfikir masyarakat kearah yang lebih baik. Kedepan, kampung yang tadinya tertinggal dan terbelakang, dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya. (*)
Penulis merupakan Penggiat Kampung KB/Kepala Puskesmas Rumbai/Ketua PMI Rumbai Pesisir.