Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Masyarakat

datariau.com
295 view
Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Masyarakat
DATARIAU.COM - Pada awal tahun 2020 sudah banyak terjadi bencana mulai dari banjir, bencana alam seperti puting beliung, tanah longsor, erupsi gunung, gelombang pasang atau abrasi, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan gempa bumi. Dan pada Maret 2020 dikejutkan dengan wabah virus corona (Covid-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara di dunia. Dimana Covid-19 ini bermula dan terdeteksi di negara Wuhan, China pada Desember 2019 dan mulai tersebar keberbagai penjuru dunia termaksuk Indonesia pada Maret 2020. Pada awalnya virus ini diketahui pertama kali muncul di pasat hewan dan pasar seafood di kota Wuhan.

Corona virus adalah sekelompok virus terkait yang menyebabkan penyakit pada mamalia dan burung. Pada manusia virus corona menyebabkan infeksi saluran pernafasan yang dapat berkisar dari ringan hingga mematikan, mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah. Coronavirus adalah virus zoonosis yang artinya virus ini disebarkan melalui hewan dan manusia. Menurut WHO, investigasi yang telah dilakukan menunjukan bahwa Coronavirus ini dapat menular dari manusia ke manusia. Virus ini diberi nama berdasarkan proyeksinya yang mirip mahkota dipermukannya “Corona” dalam bahasa latin berarti “hallo” atau “mahkota”.

Penyebaran coronavirus ini sama seperti virus yang disebabkan oleh flu lainnya, seperti dari batuk dan bersin atau sentuhan orang yang terinfeksi. Virus corona telah menjadi topik utama diseluruh negara, viruscorona yang tengah menyerang masyarakat dunia saat ini menurut WHO sebagai Novel Coronavirus yang mulai terdeteksi pertama kalinya muncul di kota Wuhan, China. Yang berasal dari pasar seafood dan hewan yang dapat menyebar dari hewan ke manusia, dan manusia ke manusia. Penularan covid19 ini dapat dari cairan saat bersin atau batuk, udara, kontak langsung, hewan dan dekat dengan pasien yang sudah terjangkit viruscorona.

Masa inkubasi corona paling pendek selama 2-3 hari, sedangkan paling lama dapat mencapai 10 hingga 12 hari. Ini adalah rentang waktu yang dibutuhkan oleh virus tersebut untuk menjangkit dan menampakan geljala-gejala awal, dan dalam masa ini virus corona masih dapat menular ke orang lain sehingga cukup sulit untuk mendeteksinya. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia mengajurkan masyarakat Indonesia untuk mulai menerapkan Social Distancing atau pembatasan sosial, yang merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian viruscorona dengan menganjurkan orang sehat untuk tidak berada ditempai ramai dan melakukan kontak langsung dengan orang lain. Dan kini istilah Social Distancing diganti dengan Phsyical Distancing oleh pemerintah.

Tidak hanya itu Pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi atau mengurangi penyebarang Covid19 yakni berupa kebijakan sosial. Dan pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Jokowi mengadakan konferensi pers yang bertujuan utnuk mengumumkan kepada publik mengenai kebijakan yang dipilih untuk menyikapi Covid-19 sebagai pendemi Global ini, dimana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlandas pada UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantina Kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi di suatu wilayah tertentu. Terdapat 5 Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi yakni:

1. Keringanan biaya listrik, dimana pemerintah akan menggratiskan beban listrik bagi konsumen yang memiliki daya 450VA selama 3 bulan antara bulan April hingga Juni. Dan dengan konsumen yang memiliki daya 900Kwh akan diberikan diskon atau potongan harga sebesar 50% untuk jangka waktu yang sama,

2. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mencakup peliburan sekolah-sekolah, Universitas, dan karyawan untuk bekerja di rumah,

3. Larangan Mudik, karena kegiatan mudik dikhawatirkan dapat memperluas sebaran viruscorona,

4. Keringanan Kredit, dimana sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan dan sopir taksi akan mendapat kelonggaran kredit selama 2 tahun, terhitung mulai 1 April 2020,

5. Gelontarkan anggaran Rp404,1 T, untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang disebabkan wabah viruscorona, termaksuk dalam bidang keksehatan untuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan, seperti APD dan alat lainnya, serta mengupgrade rumah sakit rujukan.

Dengan adanya pendemi viruscorona ini terhadap manusia ini tidak bisa dianggap sepele. Penyebaran virus ini telah menyebar hinga ke negara-negara di seluruh dunia. Virus yang berasal dari Negara china ini sudah menelan banyak korban jiwa. Termaksuk di Indonesia yang kian hari kian bertambah. Presiden Jokowi yang sudah menetapkan bahwa wabah viruscorona ini sebagai bencana nasionan non alam, dan sudah turun tangan untuk penanganan virus corona, melalui 5 kebijakan diatas, dimulai dari Social Distancing hingga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disetiap daerahdaerah yang sudah memiliki kasus penyebaran viruscorona. Ancaman Covid-19 ini tidak hanya kepada kalangan pejabat, tetapi juga pada penduduk-penduduk usia produktif di Indonesia. Ketika PSBB berlaku banyak tenaga kerja di Indonesia terpaksa harus dirumahkan, karena mengingat penyebaran virus ini sangat cepat, dan seluruh perusahaan ikut merasakan dampaknya.

Dengan adanya pendemi viruscorona, penduduk usia produktif akan diperhadapkan dengan ancaman virus yang sewaktu-waktu dapat terjangkit hingga membunuh, walaupun tingkat resiko kematian penderita Covid-19 pada usia produktif memiliki persentase 0.2% namun tetap perlu adanya kewaspadaan. Kelompok usia produktif  rata-rata memiliki resiko kematian yang jauh dari kelompok usia tidak produktif hasilnya masih sangat jauh dari usia yang mendominasi, walaupun dampak yang ada tidak terlalu signifikan akan tetapi jumlah penduduk dan kualitas SDM masih jauh dari Eropa dan Negara Asia lainnya.

Banyak perusahaan yang pada akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan para karyawannya dikarenakan pendemi viruscorona yang semakin meningkat kian kemari. Bahkan perusahaan hingga mengeluarkan keputusan ekstrim yakni pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya. Data terbaru nasional hingga 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di PHK ada 229.789 orang, sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja tedampak disektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546. selain sektor formal, sektor informal juga terdampak sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di PHK.

Dari data Disnakergi merinci ada 9.096 perusahaan yang merumahkan 72.770 pekerja dan mungkin masih dapat bertambah. Ekonom Center of Reform Economics dalam beberapa terakhir, gelombang Penghentian Hubungan Kerja (PHK) semakinmerembak diberbagai sektor, selain itu ada pula sebagian perusahaan yang saat ini hanya mampu membayar separuh dari gaji pokok karyawan biasanya. CORE memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal II/2020 hingga mencapai 9.35 juta orang. Pekerja yang akan mengalami dampak paling parah yakni para pekerja bebas dan pekerja lepas, berusaha sendiri. Dan pada saat ini diasumsikan wilayah yang terkena dampak terparah yakni di DKI Jakarta, diikuti Jawa Barat dan provinsi lain dipulau Jawa. Pada dasarnya daya tahan ekonomi informal relatif rapuh terutama yang bekerja dengan penghasilan harian, mobilitas orang, dan aktivitas yang bekerja di sektor formal. (rls)
Penulis
: Kurniawan Dwi Hasdi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Corona
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)