DATARIAU.COM - Salah seorang pimpinan media online Natuna Arizki mengaku kecewa dengan sikap Hakim Pengadilan Negeri Natuna yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna, Wan Siswandi.
Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi digelar di Pengadilan Negeri Natuna pada Selasa (14/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Natuna mendatangkan beberapa saksi ahli, baik ahli pidana hingga ahli Pers.
"Sayangnya di dalam persidangan saat meminta keterangan ahli Pers, terkait muatan terdakwa Sudirmanto di group Facebook Suara Mapena, Pimpinan Majelis Hakim Jonson Parancis seolah menyindir muatan berita media online Alreinamedia yang pernah menerbitkan berita dengan judul Kebebasan Pers di Pengadilan Negeri Natuna dipertanyakan," kata Arizki yang merupakan pimpinan media online Alreinamedia tersebut, kepada datariau.com, Selasa sore.

Pimpinan media online Natuna, Arizki Fil Bahri.
Dijelaskan Ari, di dalam persidangan tersebut Ketua Jonson Parancis menyampaikan kepada ahli Pers, bahwa ada media yang menuliskan bahwa sikap Mejelis Hakim arogan, Jonson Parancis mempertanyakan muatan pemberitaan itu karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum berita diterbitkan.
Berita itu muncul saat Jonson menegur Arizki mengambil gambar saat sidang berlangsung. Sebab menurut Jonson, di dalam persidangan ada aturan dan dia sebagai Ketua Majelis harus menerapkan aturan.
Pernyataan tersebut kurang ditanggapi ahli Pers Rizal Rudi Surya SH dalam sidang tersebut, namun pimpinan media online Arizki merasa apa yang dikatakan Majelis Hakim tersebut tidak tepat.
"Sebernarya telah keluar dari konteks persidangan, sebab kalau memang Pimpinan Pengadilan Negeri Natuna merasa pemberitaan dari awak media menjadi penghinaan baginya, ya silahkan dilaporkan ke Dewan Pers ataupun meminta hak jawab, bukan menyampaikan di persidangan," sesal Ari.

Screenshoot berita media online yang disebut-sebut dalam persidangan.
Ari yang hadir dalam persidangan tersebut untuk liputan berita pun sempat kaget pemberitaan di media online yang dia pimpin disebut-sebut dalam persidangan, namun dirinya tak bisa menjawab karena tak mungkin beradu argumen dalam sidang yang sedang berlangsung.
"Saya selaku penanggung jawab media online Alreinamedia tentunya sudah memiliki dasar akan pemberitaan yang telah kami terbitkan, sebab di dalam persidang tersebut kami ada di dalam persidangan dan persidangan pun terbuka untuk umum. Jadi tidak mungkin kami konfirmasi lagi apa yang kami tulis, sebab fakta-fakta di persidangan saat kami mengambil gambar, cara teguran Kepala Pengadilan Negeri Natuna kami anggap telah aragon di hadapan para jaksa, terdakwa, penasehat hukum serta masyarakat yang hadir di persidangan," kata Ari.
"Sebelum kami melakukan peliputan, kami telah meminta izin terlebih dahulu dan setelah izin kami dapatkan, Humas Pengadilan Negeri Natuna tidak pernah mengarahkan awak media kapan dan dimana boleh pengambilan gambar. Tiba-tiba saat sidang dimulai, kami ambil gambar langsung ditegur dengan bahasa yang tidak enak bagi kami. Apalagi sidang tersebut merupakan terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna, tentu kami selaku awak media wajib memberitkannya agar menjadi pembelajaran buat masyarakat Natuna," lanjut Ari.