NATUNA,DATARIAU.COM-Kredibilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna sebagai perpanjangan tangan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dipertanyakan oleh banyak kalangan.
Pasalnya, LPSE (Pokja) diduga selalu main mata dengan pihak rekanan setiap tender proyek.
Berdasarkan hasil investigasi serta analisa mendalam dari awak media datariau.com yang kami lakukan dalam proses tender, banyak Hal desas desus kecurangan dari beberapa pihak Kontraktor yg berani menjual paket yg belum keluar hasil pemenangnya,tetapi pihak kontraktor tersebut berani menjual paketnya seolah sudah ada yg mengaturnya dengan angka fantastis hingga 16% Untuknya.
Sedangkan diketahui bahwa
Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai Berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 17 yaitu :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
b) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi; dan
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Dengan penjabaran tersebut mungkinkah Kridibilitas Pokja di Natuna Perlu dipertanyakan dan bermain dengan Beberapa Proyek yg ada di Natuna.Nantikan Berita selanjutnya hasil dari investigasi awak media datariau.com