Tidak Sesuai Bestek, Bangunan Drainase Jalur Dua di Air Molek Inhu Terlihat Aneh

datariau.com
2.880 view
Tidak Sesuai Bestek, Bangunan Drainase Jalur Dua di Air Molek Inhu Terlihat Aneh
Heri
Warga memperlihatkan drainase yang dibobok lagi untuk menambah besi.

RENGAT, datariau.com - Dinilai tidak sesuai bestek, pembangunan drainase di jalan jalur dua Air Molek-Japura Inhu setelah selesai terlihat aneh. Drainase yang sudah selesai dibobok lagi di beberapa bagian dan dimasukkan besi.

Pantauan datariau.com di lapangan, Sabtu (23/9/2017) pekerja melakukan pembobokkan pada titik-titik drainase yang kurang besi, setelah beton dibobok dimasukkan besi behel lalu diplaster lagi. Namun pekerjaan sisip besi langsung di-stop oleh masyarakat sekitar, karena dinilai pekerjaan tersebut tidak maksimal.


Proyek ini yang termasuk dalam pekerjaan peningkatan jalan Air Molek-Simpang Japura dilaksanakan oleh PT Wahana Jaya Prima (WJP) dengan nilai kontrak Rp 13.336.611.070. Sejak awal, masyrakat menemukan kejanggalan dan keanehan dalam proyek ini terutama dalam penempatan besi yang tidak sesuai bestek, dikhawatirkan drainase akan cepat rusak.

"Sungguh sangat disesalkan sekali proyek pembuatan drainase pada jalan jalur dua di kota Air Molek Kecamatan Pasir Penyu habiskan uang negara miliaran rupiah tapi dikerjakan tidak sesuai bestek. Karena dikerjakan tidak sesuai bestek drainase terancam tidak akan bertahan lama," terang Malik Siregar, Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PPP, saat dimintai tanggapannya oleh datariau.com, Sabtu (23/9/2017).

Pekerjaan drainase tidak sesuai bestek ini sudah sampai ke telinganya sebagai wakil rakyat, disampaikan warga Air Molek bahwa besi seharusnya yang dipasang sebanyak 13 jalur namun di lapangan ditemukan pekerjaan hanya dipasang 8 jalur besi.

"Yang menjadi pertanyaan, kemana pengawasan PPK, PPTK, Konsultan dan Pimpro disaat pelaksanaan pekerjaan. Apa pekerjan drainase itu tidak miliki gambar dan RAB lalu dikerjakan asal begitu saja tanpa perencanaan. Karena ini sudah terjadi kita berharap Pemerintah Provinsi dan penegak hukum, Kejaksaan, Kejati, Tipikor, BPK dan BPKP tegas dalam menyikapi penggunaan uang negara," pungkas Malik Siregar.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)