TV Kabel Ilegal Menjamur, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

datariau.com
1.906 view
TV Kabel Ilegal Menjamur, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Keberadaan sejumlah TV kabel yang operasionalnya diduga tanpa izin alais ilegal semakin menjamur di Kabupaten Inhu khususnya di kecamatan Seberi, Peranap dan Pasir Penyu dengan pelanggan mencapai ribuan.

Akibat adanya operasi TV kabel, siaran TV lainnya terganggu. Untuk itu diminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk melakukan penertiban terhadap TV kabel ini.

"Operasinya siaran TV Kabel di Belilas dan sekitarnya ini cukup mengganggu masyarakat yang tidak menyambung TV kabel. Jika masyarakat yang tidak memasang TV kabel, siaran TV lainnya di kawasan Belilas ini tidak bisa terlihat jelas," keluh Ridwan, salah seorang warga saat bincang-bincang dengan DataRiau.com, Jumat (18/11/2016) di Belilas.

Menurut Ridwan, untuk memasang TV Kabel tahap awal harus membayar Rp250 ribu dan seterusnya membayar Rp50 ribu per bulan. Sementara pelanggan TV Kabel dari keterangan pemasang TV Kabel itu ada sekitar 1.700 rumah untuk di Belilas kecamatan Seberida.

"Aneh juga, masyarakat di sekitar Belilas ini tidak bisa melihat TV jika tidak menggunakan TV Kabel. Dulu biasanya tetap bagus penerimaan siaran biasa, sekarang tidak bisa lagi sejak ada tv kabel. Untuk itu kami sebagai masyarakat berharap Dishubkominfo Inhu melakukan penertiban dan bukan malah tutup mata," terangnya.

Salah satu pekerja TV Kabel yang berada di Belilas saat dikunjungi DataRiau.com pada hari itu juga, yang ada hanya seorang ibu yang mengaku bernama Asik, sedangkan suaminya dikatakan sedang keluar untuk memperbaiki jaringan TV kabel.

"Kami disini hanya sebagai operator dan pekerja, pemilik TV Kabel ini adalah pak Herman warga Rengat dan pak Baharuddin yang juga tinggal di Rengat," kata As.

Saat ditanya nomo Hp pemiliknya, As mengatakan tidak tahu. "Cari saja sendirilah nomornya," singkat Ibu Asik sambil berlalu tinggalkan tim DataRiau.com.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Inhu Drs Erpandi saat dikonfirmasi melalui Kabid Komunikasi dan Informasi Roma Doris mengatakan, bahwa perizinan TV Kabel tidak melalui institusinya, dan tidak ada juklak dan juknisnya terkait rekomendasi izin TV Kabel di Dishubkominfo Inhu.

"Sepengetahuan saya, untuk memperoleh izin TV Kabel, si pemohon lebih dulu meminta rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propisi Riau, setelah mendapatkan rekomendasi dari KPI Riau diteruskan ke Kementerian Kominfo RI di Jakarta," terangnya.

"Sedangkan Dishubkominfo Inhu pun tidak berkewenangan untuk mendapatkan kopian perizinan tersebut," lanjutnya lagi.

Terpisah, Ketua KPI Propinsi Riau Tatang Yudiansah ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, untuk di Inhu memng ada Tv Kabel yang sudah memiliki izin, yakni CV Bahari pimpinan Herman untuk kawasan Rengat dan CV Asia untuk kawasan Airmolek.

"Sedangkan untuk di Belilas, Peranap dan Pematang Reba belum ada izin pemasangan TV Kabel," jelasnya.

Menurut Tatang, bisa saja CV Bahari di Rengat mengembangkan usahanya ke Belilas maupun Pematang Reba dan Air Molek, namun harus dan wajib meminta izin kembali kepada Kementerian Kominfo untuk wilayah pengembangan.

"Setelah mendapatkan izin pengembangan itu, pemohon wajib pula memberikan kopiannya ke KPID Riau untuk diketahui pemantauannya di daerah dalam hal pengawasan. Namun hingga saat ini, belum ada satupun perusahaan yang sudah mendapatkan izin oprasi TV Kabel yang mengajukan dan atau mendapatkan izin pengembangan areal penyiaran selain yang sudah ditentukan dalam kawasannya," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:TV
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)