Keluarga H Ibrahim Siap Bertaruh Nyawa Pertahankan Lahan di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru

datariau.com
1.829 view
Keluarga H Ibrahim Siap Bertaruh Nyawa Pertahankan Lahan di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru
Irwansyah
Firdaus, salah seorang cucu H Ibrahim kepada wartawan di Hotel Grand Elite Pekanbaru, saat melakukan konferensi pers, Jum'at (9/2/2018).

PEKANBARU, datariau.com - Persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 1 Hektare di Persimpangan Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Sudirman masih berlanjut. Keluarga H Ibrahim masih bersekukuh bahwa lahan tersebut masih milik mereka secara sah.

"Saya siap mati untuk memperjuangkan tanah milik Atok saya itu, saya orang Pekanbaru asli, itu tanah milik dari Ayah Atok saya H Ibrahim dan saya salah seorang cucunya," jelas Firdaus, salah seorang cucu H Ibrahim kepada wartawan di Hotel Grand Elite Pekanbaru, saat melakukan konferensi pers, Jum'at (9/2/2018).

Menurut Firdaus yang juga bekerja di Kantor Satpol PP Propinsi Riau, dengan jabatan Kasi Intel, bahwa kontrak pinjam pakai yang dimiliki oleh Pemprop Riau sudah habis masanya pada tahun 1982.

"Dalam perjanjian tersebut jika tanah tidak dipergunakan lagi secara otomatis hak pakai tidak bisa dimiliki Pemprov Riau, sejak tahun 1982 kantor Dinas Perkebunan tidak lagi berada di situ," kata Firdaus.

Senada dengan H Firdaus, Ronaldo Nainggolan yang juga Kuasa Hukum keluarga H Ibrahim menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga sedang dilakukan, diantaranya dengan memasang plang nama pemilik di lokasi tanah.

"Putusan MA yang menolak tuntutan kami bukan berarti secara otomatis tanah tersebut milik Pemprov Riau," kata Ronaldo Nainggolan, dari Kantor Pengacara Nusantara Law Firm.

Dijelaskan Ronaldo Nainggolan, ada upaya eksekusi tanah yang akan dilakukan oleh Satpol PP merupakan pelanggaran.

"Satpol PP bukan bertugas untuk menegakkan putusan pengadilan, tapi berfungsi sebagai penegak aturan Perda," ucap Ronaldo.

Menurutnya, pihak pengacara akan terus berupaya melakukan perlawanan hukum terhadap Pemprov Riau. Hak terhadap tanah tersebut didasarkan adanya surat kepemilikan Grand Sultan Siak tertanggal 3-11-2605 tahun saka dan surat pengakuan Walikota Madya Pekanbaru tahun 1951.

Penulis
: Irwansyah
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)