Tiga Anggota Satpol PP Pekanbaru Viral Lakukan Pungli, Komisi I: Ini yang Kebetulan Ketahuan?

datariau.com
732 view
Tiga Anggota Satpol PP Pekanbaru Viral Lakukan Pungli, Komisi I: Ini yang Kebetulan Ketahuan?
Foto: Endi Dwi Setyo
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra SH MH menyayangkan adanya tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ia mengingatkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian untuk mengawasi seluruh anak buahnya agar kejadian yang merugikan masyarakat tersebut tidak terulang.

"Kejadian itu sangat memalukan dan jangan terulang lagi. Kita minta Kasatpol PP untuk benar-benar mengawasi semua anggotanya. Karena anggotanya di Pekanbaru itu sudah mencapai 500 lebih," kata Doni, Rabu (26/6/2024).

Seorang nenek bernama Mardiana yang tinggal di Jalan Cipta Karya Pekanbaru dimintai uang oleh tiga orang berpakaian Satpol PP Pekanbaru. Ketiganya datang pada Rabu (19/6) dengan modus menanyakan izin bangunan. Nenek Mardiana saat itu baru membangun tiga rumah kontrakannya.

Ketiganya meminta Rp 1,5 juta per petak rumah yang dibangun Mardiana. Mardiana yang tak menyanggupinya, kemudian nego dan bayar Rp 900 ribu.

Doni mengaku khawatir, kejadian pungli yang muncul ke permukaan baru-baru ini kebetulan saja ketahuan. Sementara oknum lain belum muncul ke publik.

Maka itu, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, menekankan kepada Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian agar benar-benar memperhatikan sepak terjang seluruh anggotanya di lapangan.

"Kalau ada aduan masyarakat terkait anggotanya, hendaknya tindaklanjuti. Kalau benar-benar terbukti kelakuan itu merugikan masyarakat, kita meminta Kasatpol PP mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Politisi PAN ini juga menilai keputusan untuk memecat tiga oknum Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru terlibat pungli sudah tepat. Tiga oknum itu menyalahgunakan wewenang dan layak mendapat tindakan tegas.

"Kalau (pemecatan) itu memang arbitasi suatu institusi yang kita dukung, karena kalau THL, itu hak perogratif Kasat Pol PP untuk memberhentikan. Kalau ASN tentu ada prosedur yang harus dilalui," terang Doni. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)