Mengejutkan, Komisi I Temukan Fakta Seluruh Tiang dan Kabel Internet di Pekanbaru Belum Lengkapi Izin

datariau.com
1.615 view
Mengejutkan, Komisi I Temukan Fakta Seluruh Tiang dan Kabel Internet di Pekanbaru Belum Lengkapi Izin
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Diskominfo, PUPR, Satpol-PP dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkap fakta yang mengejutkan, usai melaksanakan rapat dengan Diskominfo, PUPR, Satpol-PP dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, usai rapat menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu perusahaan yang bergerak sebagai penyedia layanan internet provider di Kota Pekanbaru yang mengantongi izin, baik itu perusahaan lokal maupun nasional.

"Kominfo memaparkan ada 32 perusahaan, dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya, Kominfo dan DPMPTSP tidak tau," katanya.

Politisi PDIP ini menyoroti perusahaan plat merah atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di penyedia layanan internet seperti Indihome milik Telkomsel dan Iconnet milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga tidak bisa ditunjukkan izinnya di Kota Pekanbaru.

"Kalau izin di pusat silahkan saja, tapi di sini harus punya izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.

Robin menilai perusahaan penyedia layanan internet ini sudah merusak estetika kota Pekanbaru, belum lagi kabel dan tiang-tiang provider yang berdiri di badan jalan mengancam keselamatan pengendara dan masyarakat pengguna jalan.

"Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, lanjut Robin, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin tersebut ke Pemko Pekanbaru.

"Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal," pungkasnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)