PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST meminta Pemko Pekanbaru untuk segera mengeluarkan peraturan walikota (Perwako) terkait menjamurnya tiang dan kabel-kabel fiber optik, buntut adanya insiden seorang wanita remaja menjadi korban akibat kabel jaringan internet yang berseliweran di jalan sehingga membuat lehernya terluka beberapa waktu lalu.
"Harus ada aturan mengenai kabel optik ini, maka harus segera disusun regulasi yang mengingat dan menjadi payung hukum untuk melakukan penindakan bagi perusahaan yang melanggar dan ada sanksinya. Yang paling penting menata keberadaan kabel optik ini agar tidak meresahkan masyarakat," kata Sigit, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Sigit, DPRD Pekanbaru sudah berbuih-buih mengingatkan Pemko Pekanbaru agar menertibkan tiang dan kabel-kabel jaringan yang tak mengantongi izin atau ilegal.
Bahkan, sejak 2023 lalu Komisi I DPRD sudah memanggil pihak terkait dan melakukan hearing sebanyak 9 kali. Hasil hearing tersebut, Komisi I yang membidangi perizininan, merekomendasikan agar kabel jaringan yang menjuntai dibersihkan semuanya, plus perusahaan yang tidak mengantongi izin agar dibekukan usahanya.
Maka dari itu, Pemko Pekanbaru perlu segera membuat Perwako disamping menunggu Ranperda inisiatif yang beberapa waktu lalu sudah diusulkan pihak DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita di DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi, dan beberapa kali memanggil pihak terkait, namun tak dijalankan. Kami di DPRD tidak bisa mengeksekusi, hanya memanggil dan memberikan rekomendasi saja," cetusnya.
Sigit prihatin ada seorang wanita remaja menjadi korban akibat kabel jaringan internet yang berseliweran di Jalan Permadi I Kelurahan Delima, beberapa waktu lalu sehingga membuat lehernya terluka.
Ia pun mengaku khawatir, kabel-kabel semrawut ini suatu hari nanti akan kembali memakan korban lagi.
Apalagi, Pemko Pekanbaru hingga kini belum memiliki aturan khusus untuk kabel jaringan ini. Celah ini tentu akan dimanfaatkan oleh oknum perusahaan vendor untuk terus mengembangkan usahanya di Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, perusahaan hanya mengantongi izin dari RT RW setempat.
"Ya, tanpa adanya regulasi yang mengikat, akan menyulitkan Pemko dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada perusahaan vendor," tegasnya.
Politisi Demokrat ini juga menyarankan Pemko Pekanbaru untuk membentuk tim gabungan yang tterdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, DPMPTSP, serta pihak terkait lainnya dalam melakukan penindakan dan penertiban maraknya tiang dan kabel-kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin alias ilegal.
"Hanya dengan begini lah, kabel berseliweran ini bisa diatasi. Ada Perwako dan ada tim gabungan, jika hanya Satpol PP saja, maka tidak akan selesai. Buktinya sampai sekarang tidak ada hasil kerja Satpol PP, meski sebelumnya ada beberapa titik disegel. Tapi segel itu sudah hilang pula," terang Sigit. (end)