Komisi IV Dukung Walikota Pekanbaru Larang Angkutan Umum Roda Tiga

datariau.com
1.005 view
Komisi IV Dukung Walikota Pekanbaru Larang Angkutan Umum Roda Tiga
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg, mendukung langkah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru.

Rois menegaskan, DPRD Pekanbaru pada prinsipnya sangat mendukung upaya masyarakat dalam membuka usaha dan mencari nafkah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha, khususnya di sektor transportasi, harus melalui kajian yang matang.

“Secara umum, apa yang dilakukan masyarakat untuk berusaha tentu kita senang dan kita dukung. Tapi segala sesuatunya memang harus melalui kajian,” kata Rois, Senin (29/12/2025).

Rois meyakini larangan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru terhadap angkutan umum roda tiga sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satu alasan utama adalah faktor keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Saya secara pribadi maupun atas nama teman-teman di DPRD mendukung adanya larangan itu. Faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Politisi PKS ini juga menilai, penggunaan angkutan roda tiga di jalan raya berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Selain itu, dari sisi lalu lintas, kendaraan roda tiga dinilai dapat memicu kemacetan karena dimensinya yang melebar dan tidak sesuai untuk arus lalu lintas perkotaan.

“Kalau di Jakarta mungkin berbeda, bentuk dan ukuran bajajnya juga beda. Tapi di Pekanbaru, kalau dipaksakan di jalan raya justru bisa menimbulkan dampak lain, salah satunya kemacetan,” sebutnya.

Meski demikian, Rois membuka peluang jika angkutan roda tiga digunakan secara terbatas di wilayah tertentu. Misalnya, sebagai angkutan pengumpan (feeder) di daerah-daerah yang sulit dijangkau transportasi umum menuju koridor utama Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

“Kalau digunakan di daerah tertentu yang memang sulit akses transportasi ke jalan besar, itu bisa saja dipertimbangkan. Tapi sekali lagi, ini harus dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi manfaat maupun dampak ke depannya,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dan pembahasan bersama antara instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan perizinan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan menghambat usaha masyarakat.

“Perlu duduk bersama. Jangan sampai niat masyarakat untuk berusaha terkesan dihalangi, padahal tujuan utamanya adalah menyelamatkan jiwa dan menjaga keselamatan bersama,” tutup Rois. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki Rahmat
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rois
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)