Komisi III DPRD Pekanbaru Hearing dengan Disnaker Bahas Kasus Ijazah Puluhan Pekerja Ditahan Perusahaan

datariau.com
1.120 view
Komisi III DPRD Pekanbaru Hearing dengan Disnaker Bahas Kasus Ijazah Puluhan Pekerja Ditahan Perusahaan
Foto: Endi
Komisi III saat hearing dengan Disnaker Kota Pekanbaru dan Disnakertrans Provinsi Riau, serta mamtan pekerja di perusahaan yang diduga menahan ijazah, dalam rapat hearing, Senin (28/4/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, serta perusahaan yang diduga menahan ijazah, dalam rapat hearing, Senin (28/4/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, didampingi Ketua Komisi III Hj Niar Erawati SIP, Sekretaris Abu Bakar dan anggota lainnya Lindawati, dan Zakri Fajar Triyanto.

Dalam pertemuan, hadir Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir bersama para kepala bidang, perwakilan Disnaker Provinsi Riau, hingga karyawan yang ijazahnya ditahan.

Sementara itu, manajemen perusahaan Sanel Tour and Travel yang diduga menahan ijazah tidak hadir sama sekali memenuhi undangan rapat. Termasuk juga klinik dokter hingga salah satu restoran.

Terungkap bahwa mantan karyawan melapor ijazahnya ditahan sudah mencapai 41 orang. Hal ini disampaikan Danu, salah seorang mantan karyawan yang berbicara mewakili teman-temannya.

''Yang sudah melapor dan terdata di kita, sudah 41 orang. Tapi kalau ditambah dengan yang mengadu lewat media sosial, sudah sampai 50 orang,'' kata Danu.

Danu sendiri mengaku ijazahnya ditahan sejak 2020. Namun ada salah satu mantan karyawan yang ijazahnya ditahan sejak 2014 alias susah lebih dari 10 tahun.

''Lindungilah kami pak, kalau ini kecelakaan ini sudah ada saksinya. Kami ini kecelakaan, yang melaporkan sudah jelas orang-orangnya,'' pintanya.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, menyatakan dengan tegas, pihaknya akan mengawal kasus penahanan ijazah sampai tuntas. Kedepan, tidak boleh lagi ada perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi mantan karyawan.

''Terutama kalau mereka sudah tidak bekerja lagi. Walikota juga sudah melakukan sidak terkait penahanan ijazah ini. Artinya ini akan kita kawal sampai tuntas,'' tegas Tekad.

Politisi PDIP ini yakin, mereka yang hadir saat hearing dan yang sudah melapor ini hanya fenomena gunung es. Ia yakin masih banyak korban lain.

''Makanya tadi Buk Niar Ketua Komisi III dan saya juga minta ke Disnaker, agar ini ditangani serius. Kita minta buatkan link baru khusus untuk menampung pengaduan. Apa yang kita lihat dari hearing ini, sudah tidak manusiawi lagi, masak ijazah ditahan sampai 10 tahun,'' jelasnya.

Disnakertrans Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru sepakat akan mengawal kasus ini sampai tuntas terlebih lagi sudah heboh dan menjadi perhatian nasional. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Tag:ijazah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)