Ketua DPRD Dukung Kota Pekanbaru Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.507 view
Ketua DPRD Dukung Kota Pekanbaru Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Ketua DPRD Pekanbaru, H Muhammad Sabarudi ST.

PEKANBARU, datariau.com - Kota Pekanbaru akan memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah area untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain.

Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diusulkan Pemko Pekanbaru.

Sejumlah tempat akan diterapkan KTR diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat umum.

Di dalam Ranperda KTR ini juga nantinya akan diatur juga tata penjualan rokok sehingga mendorong masyarakat untuk tidak mudah membeli rokok dan menghisap rokok.

Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan di 21 Puskesmas di Pekanbaru terdapat 60% masyarakat cenderung merokok sehingga angka tersebut termasuk kategori tinggi.

Berdasarkan data BPS, jumlah perokok dibagi dalam beberapa kategori golongan umur. Diantaranya kategori 15-24 tahun mencapai 15,28%, kategori 25-34 tahun sebesar 27,58%, kategori 35-40 tahun 33,3%, kategori 45-54 tahun sebesar 26,74%, 55-64 tahun sekitar 31,2% dan kategori diatas 65 tahun sebesar 22,02%.

Di dalam Ranperda KTR ini juga akan diatur sanksi berupa administratif hingga denda bagi pelanggar.

Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST menyambut baik Pemko Pekanbaru telah mengajukan Ranperda KTR.

Menurutnya, KTR tersebut sangat dibutuhkan di wilayah Pekanbaru untuk membatasi atau mencegah masyarakat merokok di sembarangan tempat serta memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok.

"(Ranperda KTR) ini merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya masalah kategori, kalau itu belakangan, tapi yang jelas ini suatu kebutuhan bagi masyarakat karena masyarakat butuh hidup sehat. Terutama anak-anak, ibu-ibu dan juga para perokok pasif," kata Sabarudi, Kamis (18/7/2024).

Sabarudi menyebut, regulasi ini untuk mengatur keberadaan KTR sehingga tidak bisa sembarangan merokok di ruang publik. Selain itu, juga untuk mengatur kesadaran masyarakat agar tidak lagi sembarangan merokok meskipun ada kawasan bebas rokok.

"Yang dibutuhkan adalah kesadaran. Kesadaran ini butuh ada regulasi makanya di bikin Ranperda. Kalau sudah ada perda, maka aparat penegak hukum nanti bisa bertindak bagi siapa yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan," tegasnya.

Politisi PKS ini berharap ada sanksi-sanksi yang diterapkan dalam Ranperda KTR guna membangun kesadaran masyarakat agar tidak merokok disembarang tempat.

"Ya, kita berharap ada sanksi dalam pembahasan nanti kita lihat seperti apa. Ya mudah-mudahan ini sebuah proses penyadaran bahwa kita manusia ini hidup bersama dan saling menjaga," harap Sabarudi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)