Guru SMKN 1 Ukui Nekat Bacok Kepala Sekolah Karena Surat Syarat CPNS Tidak Diteken

2.432 view
Guru SMKN 1 Ukui Nekat Bacok Kepala Sekolah Karena Surat Syarat CPNS Tidak Diteken
Kondisi Kepsek yang dibacok saat dilarikan ke Rumah Sakit. (foto: fb)
PELALAWAN, datariau.com - Tragedi dibacoknya Kepala SMKN 1 Ukui Nova Damayanti MPd oleh oknum guru di sekolah tersebut yakni Dasmar Joni Rosa, terus bergulir. Rupanya, guru Penjas SMKN 1 Ukui itu nekat membacok kepala sekolah dipicu oleh unsur sakit hati. Pasalnya, Kepsek tidak kunjung meneken surat yang ia masukkan sebagai salah satu syarat CPNS K2.

Hal ini terungkap setelah Kapolsek Ukui AKP Amran melalui Kanit Reskrim Ipda Defrigo melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka Dasmar. Guru olahraga ini telah meringkuk di tahan sejak Rabu sore lalu, usai membantai Kepsek Nova Damayanti.

"Jadi sementara ini motif pelaku lantaran sakit hati. Ada urusan administrasi milik pelaku yang tidak ditandatangani oleh korban," ujar Kanit Defrigo pada awak media, Kamis (26/11/2015).

Defrigo menjelaskan bahwa berkas yang tidak diteken korban sudah berkali-kali diajukannya tapi tetap belum ditandatangani. Lantaran kesal dan sakit hati, pembantaian pun lantas dilakukannya tanpa memikirkan akibat yang ia terima.

Baca juga: Kepala SMKN 1 Ukui Dibacok Guru Hingga Kritis

Terpisah, saat hal ini dikonfirmasikan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan Andi Yuliandri, Kamis (26/11/2015), diakui bahwa Dasmar Joni Rosa yang menjadi pelaku pembacokan terhadap Kepsek SMKN 1 Ukui memang tercatat sebagai CPNS K2 di lingkungan Pemkab Pelalawan. Bahkan saat ini, pelaku sedang mengikuti masa percobaan CPNS satu tahun.

"Saat ini, pelaku tercatat sebagai CPND K2, bahkan saat ini juga yang bersangkutan sedang mengikuti proses percobaan selama satu tahun," katanya.

Ditambahkannya, bahkan untuk CPNS yang bersangkutan sudah mengikuti LPJ bersamaan dengan CPNS K2 di lingkunghan Pemkab Pelalawan. Padahal selama proses percobaan CPNS yang bersangkutan tahun depan maka bisa di angkat jadi PNS depenitif dan memperoleh SK.

"Namun akibat kelakuan yang dilakukan Dasmar, status PNS-nya bakal terancam. Melihat kejadian ini, saya berkesimpulan status PNS yang bersangkutan bisa terancam," tutupnya.

Silahkan ikuti perkembangan berita ini dengan klik (Disini) atau bisa juga (Disini)

Sumber: Halloriau.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)