DPRD Pekanbaru Temukan Oknum Juru Parkir Lakukan Pungli, Dishub Diminta Bertindak

datariau.com
1.943 view
DPRD Pekanbaru Temukan Oknum Juru Parkir Lakukan Pungli, Dishub Diminta Bertindak
Foto: Endi
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad, Zahirsyah.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Zahirsyah menyoroti masih adanya juru parkir (jukir) di sejumlah tempat yang melakukan pungutan liar dengan cara mengutip tarif lama, padahal sesuai Perwako ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 20 Februari tarif parkir sudah turun.

"Saya dapat telepon dari masyarakat yang melaporkan kalau masih ada tukang parkir yang memungut tarif lama Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 mobil di sejumlah tempat seperti Monochrome Coffe, Indomaret Awal Bros Sudirman, dan MTQ. Kondisi ini tak bisa dibiarkan, kalau masyarakat kasih tahu malah tukang parkir ini mengeras, seharusnya mereka lebih melayani masyarakat," kata Zahirsyah, Ahad (18/5/2025).

Bahkan, Zahirsyah sendri juga sempat mendapati adanya juru parkir yang meminta tarif Rp 2.000 saat mengunjungi salah satu cafe di Pekanbaru. Ia pun langsung menghubungi Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar untuk menertibkan oknum jukir yang masih memungut tarif lama.

"Apa yang dikeluhkan masyarakat itu benar, saya sendiri merasakan, kemarin saya ke Laksamana Muda naik motor sama kawan-kawan itu dimintai parkir Rp 2.000. Langsung saya telfon Pak Radinal (Kepala UPT), ini sudah masuk pidana karena bertentangan dengan Perwako penurunan tarif parkir," ungkapnya.

Zahirsyah yang duduk di Komisi I DPRD Pekanbaru menekankan Dishub Kota Pekanbaru untuk aktif turun ke lapangan dalam menindak juru parkir yang masih banyak memungut tarif lama.

"Dishub harus cepat tanggap dan menegur oknum juru parkir nakal yang masih meminta parkir lama. Kebanyakan mereka itu tidak peduli dengan aturan, jangan sampai masyarakat jadi korban karena harus cekcok adu mulut gara-gara uang parkir," tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga meminta Dishub Kota Pekanbaru untuk dapat terus mensosialisasikan dan menindak oknum juru parkir liar nakal yang tidak mematuhi Perwako Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Patroli di lapangan harus rutin agar merata semua tempat dipatok tarif sesuai perwako. Apalagi masih ada tukang parkir ilegal, ini PR bagi Dishub untuk menertibkannya supaya tidak ada lagi oknum-oknun jukir liar di Kota Pekanbaru. Kasihan kalau masyarakat harus terus-terusan cekcok dulu dengan tukang parkir, sosialisasi ke jukir-jukir harus terus dimasifkan," tutup Zahirsyah. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Tag:parkir
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)