Ditemui Komisi III DPRD Sumbar, Kemendagri Siap Fasilitasi Bagi Hasil PAP PLTU Koto Panjang

datariau.com
1.363 view
Ditemui Komisi III DPRD Sumbar, Kemendagri Siap Fasilitasi Bagi Hasil PAP PLTU Koto Panjang

Sementara besaran pajak PAP yang dibayarkan ditetapkan oleh peraturan daerah lewat perhitungan nilai perolehan air permukaan (NPAP) yang meliputi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan air, volume air yang dipakai, kualitas air, luas area pemanfaatan air, dan tingkat kerusakan akibat pengambilan air dari sumbernya.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Beberapa provinsi di Indonesia menggunakan tarif tertinggi untuk pajak PAP.

Namun dalam kasus PAP PLTA Koto Panjang tentu tidak bisa dilihat hanya dari sisi objeknya saja, dalam hal ini turbin PLTU yang memang berada di wilayah provinsi Riau. Sebab PLTU tersebut merupakan satu kawasan yang terpisahkan antara dua provinsi, yakni Riau dan Sumbar. Jadi, mesti dilihat secara berkeadilan.

Terhadap keputusan Kemendagri itu, sebenarnya ketika Sumbar masih dipimpin Gubernur Irwan Prayitno pada tahun 2020 sudah melayangkan protes atas dana dari PAP yang seluruhnya masuk ke kas Riau. Hanya saja sampai saat ini protes Sumbar itu tak kunjung ada hasilnya. (rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)