Temuan BPK Riau Terhadap Dana Bimtek Dewan, Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata

datariau.com
942 view
Temuan BPK Riau Terhadap Dana Bimtek Dewan, Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata
Heri
Surat Bupati.

RENGAT, datariau.com - Terkait adanya temuan kelebihan bayar kegiatan Bimtek DPRD Inhu tahun 2015 mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan LHP BPK Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern nomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 di Sekwan Inhu, diminta penegak hukum tidak tutup mata.

Seketaris LSM TOPAN RI Hensen HP SSi, Sabtu (8/10/2016) menegaskan, penegak hukum seperti Tipikor Polres Inhu, Kejaksaan Negeri Rengat dan Pengadilan Negeri Rengat jangan tutup telinga maupun tutup mata adanya temuan kelebihan bayar Bimtek DPRD Inhu tahun 2015 sebesar Rp 217 juta.

"Kita selaku masyarakat Inhu berharap sekali pihak penegak hukum dapat mengusut temuan LHP BPK Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern nomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 di Sekwan Inhu, karena bagaimana pun, itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggujawabkan," kata Hensen.

Karena sampai saat ini, kata Hensen, kelebihan uang Bimtek tersebut belum dikembalikan. "Berarti ini sudah sama dengan korupsi, mungkin kalau saja surat LHP BPK Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern nomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 dan surat Bupati Inhu H Yopi Arianto SE kepada Sekwan DPRD Inhu nomor 700/IK-INHU/VI/2016/93 tertanggal 20 Juni 2016 perihal revisi Perbup nomor 49 tahun 2015 dengan sifat rahasia tidak ditemukan awak media, kelebihan bayar Bimtek DPRD Inhu tahun 2015 sebesar Rp 217 akan lenyap tanpa tahu rimbanya," kata Hensen.

Untuk itu, sambung Hensen, penegak hukum Tipikor Polres Inhu, Kejari Rengat dan Pengadilan Negeri Rengat maupun Tipikor Polda Riau dan Kejati Riau diminta jangan tutup telinga maupun tutup mata.

"Kalau mereka (Penegak Hukum,red) tidak mau usut hal ini, sementara hal ini sudah ramai diekspos di media, maka bisa jadi penegak hukum sudah ada apa-apanya," tegas Hensen.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk dan Kejari Rengat Supardi MH saat dikonfirmasi melalui selulernya belum ada yang menjawab. Demikian pula pesan singkat yang dikirimkan sampai berita ini dimuat belum ada jawaban.

Masyarakat minta agar kelebihan bayar uang ratusan juta yang merupakan uang APBD yakni uang rakyat bisa dikembalikan dan diusut dalam penggunaannya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:Bimtek
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)