TAPUNGHULU, datariau.com - Lagi-lagi karena pacaran, sekolah dan masa depan berantakan. Kali ini menimpa siswi yang masih dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Tapung Hulu Kampar.
Meskipun sebelumnya dia berhasil menyembunyikan kehamilannya dan tidak diketahui orangtua, karena ini adalah dosa dari hubungan haram pacaran, akhirnya terbongkar juga. Sebut saja nama siswi yang masih bau pesing ini H, dijemput ayahnya ke sekolah setelah tahu kalau ternyata anaknya ini hamil.
Setelah diiterogasi kebenaran informasi bahwa putrinya ini benar-benar hamil, sang ayah malang ini pun kemudian membuat laporan polisi untuk menangkap si pria yang telah menumbuhkan benih jabang bayi secara haram di rahim putri kecilnya.
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (10/2/2017) siang tadi. Pria ini diketahui bernama inisial A alias AA (LK 23) warga Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu.
A alias AA ini dilaporkan oleh HD warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu karena melakukan pencabulan terhadap H anak gadisnya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (9/2/2017) kemarin sekira pukul 12.00 Wib, H menerima telepon dari R yang mengatakan bahwa anak HD yang bernama inisial H telah hamil.
Mendengar hal tersebut, HD langsung pulang ke rumah dan menjemput putrinya ini ke sekolah, lalu menanyakan kebenaran informasi yang diterimanya kepada H, pertama putrinya ini tidak mengakuinya namun saat ditanya lagi oleh sang ayah, H mengakui kalau dia sekarang sedang hamil.
Saat ditanyakan siapa yang telah menghamilinya, H memberitahu bahwa pelakunya adalah A alias AA, atas kejadian tersebut HD selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Riza Effyandi bersama anggota langsung mencari pelaku di rumah orangtuanya di wilayah Desa Rimba Beringin.
Didampingi Ketua RW setempat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di SP II Desa Rimba Beringin dan kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Riza Effyandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.