Rampas Asus Zenfone Go, Seorang Pemuda di Tembilahan Diciduk Polisi

datariau.com
1.416 view
Rampas Asus Zenfone Go, Seorang Pemuda di Tembilahan Diciduk Polisi
Izon
Pelaku saat diamankan polisi.

TEMBILAHAN, datariau.com - Setelah dikejar selama dua hari, Polres Inhil berhasil menangkap seorang laki-laki inisial SUP (23) warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perampasan sebuah handphone Asus Zenfone Go warna hitam milik Hay (11) warga Jalan Lingkar Dua Tembilahan, Senin (30/1/2017).

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH saat dikonfirmasi datariau.com, Selasa (31/1/2017) menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat korban yang kala itu sedang bermain bersama teman-temannya tidak jauh dari kediaman korban.

Korban didekati oleh pelaku yang datang dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan sebuah alamat. Pelaku kemudian mengajak korban untuk naik sepeda motornya dan dibawa berputar-putar.

Kemudian ketika sampai di TKP saat itu dalam keadaan sepi, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk sms temannya, tapi ketika diminta lagi oleh korban dan pelaku menolak dan mengancam akan memukul korban.

Pelaku lalu tancap gas sepeda motornya dan langsung kabur meninggalkan korban.

Bersama orangtuanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Inhil.

Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal segera menyelidiki pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah disebut korban dalam laporannya dan setelah dilakukan pengejaran, pelaku terlihat sedang melintas di Lorong Tanjung Jati.

Unit Opsnal segera membuntuti hingga akhirnya pelaku bisa dihentikan di Jalan Sungai Beringin.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang dia telah melakukan perampasan HP milik korban pada hari tersebut dan pelaku melakukan hal tersebut karena ingin memiliki handphone milik korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil. Pelaku diancam dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.

Penulis
: Izon
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)