Polres Rohil Ringkus Pengedar Uang Palsu di Rimba Melintang

datariau.com
1.298 view
Polres Rohil Ringkus Pengedar Uang Palsu di Rimba Melintang
Riauterkini.com
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RIMBAMELINTANG, datariau.com - Terjadi peredaran uang palsu di Kecamatan Rimba Melintang, Rohil. Masyarakat yang dirugikan, melaporkan peredarannya kepada polisi. Satu tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (30/8/2016) menyatakan, peredaran tersebut terungkap Senin (29/8/2016) sekira pukul 16.30 WIB telah datang melapor ke Polsek Rimba Melintang Sahrul Ritonga, tentang adanya peredaran uang palsu di Warung Kopi Sutrisno Jalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.

Dilaporkan, Ahad (28/8) sekira pukul 15.30 WIB terlapor, B (45), warga setempat membayar hutang kepadanya sebanyak Rp2.000.0000, yang mana uang tersebut dipinjam dari sejumlah rekannya.

Kemudian pada saat teman pelapor, Setu membayarkan hutangnya kepada Buang dan Buang mengatakan uang tersebut palsu. Karena merasa dirugikan, pelapor bersama teman-temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.

Atas adanya laporan tersebut kemudian dilakukan lidik ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang yang mengikutsertakan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan empat personil lainya, kemudian pada pukul 19.30 WIB ditemukan terlapor B di rumah Pak Denya Gimin di Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Lalu dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang, setelah dilakukan interogasi, terlapor ternyata tidak mengakui perbuatanya. Namun penyidik berkeyakinan bahwa terlapor adalah pelaku pengedar diduga uang palsu tersebut (bukti permulaan yang sah menurut Undang-Undang) yaitu bukti segi tiga adanya saksi, tersangka dan barang bukti.

Saat ini terlapor beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk penyidikan lebih lanjut. Saksi-saksi dalam kasus ini, Daud (38), Imam Pasaribu (35), barang bukti diiduga uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 17 lembar dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Editor
: Agusri
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)