ROHUL, datariau.com - Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Desa Rantau Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, inisial PA (32) dan SA (29) di Pondok Ikan Bakar Sasmita Km 6 Pasir Pengaraian, Kamis (18/1/2018).
Dari tangan Oknum Kepala Desa Rantau Benuang Sakti tersebut, Penyidik Tim Saber Pungli berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebesar Rp50 juta terbungkus dalam plastik kantong warna hitam.
Tim Saber yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK bersama Kanit Tipikor IPDA H Panjaitan SH serta empat personil yang menangkap dua aparat Desa Rantau Benuang Sakti terkait penyerahan uang biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat.
Penyidik juga mengamankan 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah ditandatangani dan cap Kades Rantau Benuang Sakti terbungkus plastik kantong warna merah.
Serta diamankan satu rangkap Kwitansi Pembayaran dari pengurus KUD KSU Rokan Jaya kepada Kades RBS biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp2.500.000, jumlah Rp255.000.000, tanggal 18 Januari 2018.
Selain itu, diamankan juga satu buah pena siqno warna biru serta satu buah HP milik Kades, dan dua buah HP milik Sekdes.
Kronologis Penangkapan terhadap Kades PA dan Sekdes SA berawal pada Kamis (18/1/2018) sekira pukul 17.10 wib, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari EE selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada PA dan SA.
Penyerahan uang tersebut terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat tahap I dari 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.
Disebutkan bahwa untuk penerbitan 102 SKRPT dimaksud, Kades bersama Sekdes meminta biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000 per surat.
Namun, pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya tersebut namun tetap akan memeberikan biaya sepantasnya sebagai ucapan terimakasih, Kades dan Sekdes menurunkan penawaran hingga Rp2.500.000 dengan rincian pengeluaran yang disampaikan Kades dan Sekdes, pengurus Koperasi hanya mampu Rp1.500.000.
Kesepakatan tidak tercapai hingga 102 SKRPT selesai dibuat ditandatangani dan dicap Kades Pada tanggal 20 Desember 2017, selanjutnya SKRPT diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp2.500.000 per Surat dengan total Rp255.000.000.
Pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes hingga dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara Koperasi.
Setelah mendapatkan informasi dari EE, tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK segera merapat ke lokasi dan melakukan tangkap tangan.
Kedua aparat desa Rantau Benuang Sakti itu tak bisa berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini kedua aparat desa Rantau Benuang Sakti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum, seperti Gelar Perkara," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Jumat (19/1/2018).