Minta Tangkap Koruptor, Mahasiswa Bengkalis Gelar Aksi di Kantor KPK

datariau.com
1.250 view
Minta Tangkap Koruptor, Mahasiswa Bengkalis Gelar Aksi di Kantor KPK
Ist.
Mahasiswa Bengkalis saat menggelar aksi di gedung KPK.

JAKARTA, datariau.com - Ratusan mahasiswa dari Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) lakukan unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis(8/9/2016).

Aksi yang keduakalinya ini masih terkait dugaan korupsi penyuapan alih fungsi lahan, pengaturan proyek dan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi sebesar Rp3,4 miliar lebih di Tembilahan saat itu yang menjadi Kepela Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau adalah H Muhammad ST MP yang kini menjadi Wakil Bupati Bengkalis.

Romi Saputra selaku koordinator Lapangan Aksi mengatakan, bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus alih fungsi lahan yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung, Pengusaha Kelapa Sawit serta Edison Marudut Marsadaul Siahaan dari PT Citra Hokiana Tri utama, tentu masih ada tersangka lainnya.

"Kita dapat lihat hal ini dari banyaknya saksi yang dipanggil oleh KPK pada bulan Mei 2016 yang lalu. hingga 9 orang pejabat di Riau dipanggil oleh KPK sebagai saksi," katanya.

Romi juga menyebutkan nama kesembilan saksi yang pernah dipanggl KPK tersebut, termasuk salah satunya nama Wakil Bupati Bengkalis saat ini yang juga mantan Kepala Dinas PU Riau diduga terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Romi menambahkan lagi bahwa Wakil Bupati Bengkalis juga diduga terlibat dalam korupsi pemasangan pipa transmisi sebesar Rp3,4 miliar lebih di Tembilahan saat menjadi Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

"Dalam proyek tersebut, diduga tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak, dan tidak dilaksanakan tepat waktu contohnya selama pengerjaan proyek memang PT Panotari Raja tidak melakukan galian tanah dan penimbunan pipa sebagaimana yang disebutkan di dalam kontrak," pungkasnya. (rls)

Editor
: Razi
Tag:DemoKPK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)