Kurang 24 Jam, Polres Inhu Ringkus Komplotan Rampok Mobil PT Sampoerna, Otak Pelaku Ternyata Sopir

datariau.com
3.008 view
Kurang 24 Jam, Polres Inhu Ringkus Komplotan Rampok Mobil PT Sampoerna, Otak Pelaku Ternyata Sopir
Heri
Pelaku saat diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Pada hari Jumat  02 Juni 2017 pukul 18.10 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Mobil Box L300 No Reg BM 8843 TS milik PT HM Sampoerna Tbk. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/35/VI/2017/ Riau/Res Inhu/Sek Seberida, tgl 02 Juni 2017.

 

Waktu kejadian Jumat 02 Juni 2017 sekira pukul 18.10 wib dan waktu melaporkan Jumat 02 Juni 2017 pukul 18.10 wib.

 

Tempat kejadian di Jl. Lintas Timur Dsn Sei. Arang kel. Pangkalan Kasai kec. Seberida. Kab. Inhu

 

Pelapor yakni Yudi Kumala Awang (36), warga Perumahan Bumu Arca Indah Blok 5/5B Purwokerto Jateng.

 

Saksi dalam kejadian ini Rudianto (38) yang merupakan sopir mobil yang dirampok,  Ahmad (38) sebagai sales.

 

Kronologis Kejadian, pada hari Jum'at tanggal 02 Juni 2017 sekira pukul 18.10 Wib, bertempat di Jl. Lintas Timur Dusun Sei Arang Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu pada saat karyawan dalam perjalanan pulang menuju ke kantor yang bertempat di Air Molek tiba-tiba di perjalanan diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Satria FU dengan Nopol BM 6811. 

 

Kemudian pelaku tiba-tiba memepet mobil dari samping kanan sambil mengetok kaca samping  sopir yang dalam kecepatan 60 kilo meter perjam. Setelah itu sopir berhenti dan sempat mengaktrekkan mobilnya kemudian kedua pelaku yangvmemakai helm masuk ke dalam mobil, satu  orang dari samping kiri dan satu lagi dari samping kanan, menurut pengakuan sopir, pelaku mengancam dengan berkata, "Minta uang minta uang, cepat cepat, kubunuh nanti" lalu Sopir turun dari belakang tersangka menuju belakang mobil dan pelaku mengikuti di belakangnya sambil mengancam dengan pisau sepanjang 30 cm lalu sopir membuka Box dan menyerahkan uang yang ada di brankas.

 

Selain itu, barang milik mereka berupa 1 Unit Handphone Samsung A5. 1 Unit HandPhone BlackBerry, uang dalam dompet sekitar Rp 900.000 dan isi Brangkas berupa uang tunai senilai Rp.500.000.000, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Belilas.

 

Pelaku dengan ciri-ciri, pelaku pertama berbadan kurus, memakai jacket warna hitam dengan baju kaos dalam putih, memakai helm warna hitam dan mulut ditutupi masker warna hitam, dan pelaku kedua bwrbadan sedang, memakai jacket warna hitam, memakai helm warna hitam dan mulut ditutupi masker warna hitam. 

 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.000 serta melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan introgasi/pendalaman sopir mengaku tidak ada diancam pakai Senpi akan tetapi hanya diancam dengan sebuah pisau sepanjang 30 Cm.

 

Dari keterangan yang kumpulkan, kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Inhu beserta Polsek Seberida dan jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap Kasus Curas ini.

 

Pada hari ini Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 08.00 wib gabungan Anggota Reskrim Polres Inhu baserta Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan, SH, S.IK telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dugaan tindak pidana curas yang terjadi di jl. Lintas Timur Dusun Sungai Arang Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu.

 

Adapun identitas 3 orang Pelaku yakni FY alias Ipat (30) warga Kec. Benai Kel. Banjar Benai, RH (34) Supir sekaligus otak pelaku) warga Air molek Kec. Pasir Penyu, kemudian RP (24) warga Kel. Penghijauan kec. Pangean.

 

Kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2017 sekira pukul 18.00 wib pihak Kepolisian Polres Inhu dan Polsek Seberida mendapat infomasi adanya dugaan TP Curas di Jl. Lintas Timur Kec. Seberida dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa otak pelaku adalah Sopir dari pembawa uang dari hasil penjualan rokok tersebut dan dari pengakuan sopir dilakukan penangkapan di rumah pelaku yang bernama RP di Tugu Elang Pulai Desa Pasar baru Pangean Kec. Pangean Kab. Kuansing.

 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dilakukan kembali penangkapan dirumah pelaku bernama PY yang tinggal di Desa Banjar Benai Kel. Benai Kec. Benai.

 

Dari hasil penangkapan Pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 314.060.000, dua kantong plastik uang Rp 102.652.000 yang dibuang oleh AF di pinggir Jl. Lintas Timur Kel. Pangkalan Kasai yang berjarak sekira 300 meter dari Polsek Seberida karena takut ketahuan melanggar SOP perusahaan yakni tidak menyimpan uang dalam brankas, sepeda motor satria fu warna hitam yang digunakan pelaku, jaket warna coklat, helm warna putih, HP blackberry Gemini putih, dan HP Nokia merah. Total uang yang berhasil diamankan Rp 416.712.000.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)