KAMPAR, datariau.com - Ketika jarum jam menunjukan pukul 15.20 WIB, oknum Kakan Satpol PP Kampar, MJ, dan oknum Bendahara Pengeluaran, IG serta Adl selaku PPTK, tampak keluar dari dalam Kantor Ditreskumsus Polda Riau, Jumat (8/12/2017).
Tiga tersangka itu mengenakan baju tahanan warna orange, ketika kamera wartawan membidik, mereka tampak malu. Ada yang menunduk, ada juga yang menutup muka dengan tangan yang diborgol.
Sebelum ketiga tersangka itu keluar, tampak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setiawan, keluar terlebih dahulu dan dicegat sejumlah wartawan.
"Ini bukan konferensi pers ya, tapi saya membenarkan adanya OTT terhadap tiga tersangka berstatus PNS di Kabupaten Kampar," kata Gidion.
Ketiga tersangka ini, jelas Gidion, dijerat dengan dengan pasal 12 huruf F, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancamannya, tanya wartawan. “Sesuai dengan Undang Undang tersebut para tersangka diancam pidana 20 tahun penjara,” jawab Gidion.
Gidion juga menyebutkan, penangkap ketika tersangka ini tidak pada satu tempat. Ada dua tempat, yakni di Kantor Satpol PP dan di rumah salah seorang pejabat di Kampar.
Polisi juga sempat mengamankan barang bukti berupa uang dugaan hasil pemotongan dana Pam/honor sebesar Rp285 juta dari DPA SKPD Satpol PP Kabupaten Kampar TA 2017, tanda terima/Amprah honorarium Pam Porprov Riau TA 2017, Sprintgas Pam Porprov, daftar kehadiran Anggota Satpol PP.
Penangkapannya terjadi pada hari Kamis 7 Desember 2017, sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Subdit III Polda Riau dipimpin Kasubdit III, AKBP Dasmin Ginting SIK, berangkat ke Bangkinang untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan pemotongan uang PAM/honor pengamanan giat Porprovinsi di Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar.
Pada saat pendistribusianya, sekira pukul 14.00 WIB, tim tiba di TKP dan menemukan salah saeorang anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang PAM Rp 850 ribu, seharuanya anggota ini membawa haknya pulang sebesar Rp2,7 juta.
Mendapat pengakuan anggota Satpol PP tersebut, tim menuju ruangan bendahara pengeluaran. Saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pam/honor.
Selanjutnya tim melakukan peggeledahan dan mengamankan barang bukti uang pemotongan yang disimpan didalam brangkas.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka pelaku. Polisi juga meminta saksi ikut bersama ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan awal.
“Tadi, Jumat sekira pukul 02.15 WIB tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direskrimsus Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Gidion.