Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Dua Pemuda Bangko Rohil Mendekam di Sel Penjara

datariau.com
2.034 view
Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Dua Pemuda Bangko Rohil Mendekam di Sel Penjara
Samsul
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

TANAH PUTIH, datariau.com - CO (25) warga Dusun Wonosari Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako dan temanya GO (23) warga Balam KM 2 Dusun Pematang Semut Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, diringkus polisi di Jl Lintas Riau-Sumut daerah Tikungan Juntak Keluarahn Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Karena kedua tersangka diduga terlibat Kasus Narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Hukum Polsek Tanah Putih, Polres Rohil. Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SH Sik dikonfirmasi Datariau.com, Kamis (24/8/2017) membenarkan penangkapan dua tersangka.

"Tersangka ditangkap bersama barang bukti, dari tersangka CO diamankan berupa 1 paket kecil berisikan Norkotika jenis sabu-sabu, 8 pipet sedotan, 9 plastik bening kosong bekas sabu,1 bong alat hisap sabu terbuat dari botol kaca kecil dan tutupnya berwarna abu-abu," terang polres.

Sedangkan dari tangan tersangka GO berupa 2 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu terdiri dari 1 bungkus ukuran besar dan 1 bungkus ukuran kecil, 1 unit sepeda motor merk Honda F1 Supra X 125 warna hitam les merah tanpa Nopol.

Adapun kronologis penangkapan, Rabu (23/8/2017) sekira pukul 13.00 WIB saat itu  Frandy Riyanto (anggota polri/pelapor) sedang dalam tugas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Putih, melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara memesannya lewat Handphone pada seorang laki-laki yang bernama GO (terlapor).

Kemudian, setelah terjadi kesepakatan dan membuat janji temu, maka sekitar pukul 14.30 WIB tersangka GO datang ke daerah tikungan Juntak Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih bersama seorang temannya yaitu CO (terlapor) menggunakan sepeda motor untuk menghantarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan oleh Frandy.

Setelah ketemu, tersangka GO memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya. Sebelumnya, Frandy bersama dengan beberapa anggota Polsek Tanah Putih lainnya sudah melakukan pengintaian, langsung melakukan penangkapan terhadap GO dan menemukan sebuah kotak rokok berisikan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya.

Sedangkan CO yang menunggu di sepeda motor terlihat hendak melarikan diri dan seperti sedang membuang sesuatu dari tangannya juga langsung dikejar dan ditangkap dan selanjutnya disuruh untuk mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut yang ternyata berikan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu serta benda terkait lainnya.

"Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tanah Putih guna penyidikan lebih lanjut," terang polres.

Penulis
: Samsul
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)