PEKANBARU, datariau.com - Usai dijatuhi hukuman pidana penjara kepada Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau yang terjerat perkara tindak pidana grafitasi peneriman suap pada pengesahan APBD Riau.
Hari ini Kamis (2/3/17), setelah pikir pikir selama sepekan. Johar Firdaus menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tadi kita terima pernyataan bading dari terdakwa Johar Firdaus, yang disampaikan kuasa hukumnya," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH dikutip riauterkini.com.
Ketika ditanyakan kepada Deni, apakah Jaksa KPK sudah menyatakan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Pekanbaru. Deni mengatak belum ada pernyataan kasasi dari jaksa penuntut KPK
"Hingga hari ini Kasasi dari KPK untuk Suparman belum kita terima," sambung Deni.
Sebelumnya, Hakim Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan hukuman kepada Johar Firdaus dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Suparman rekan Johar, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dinyaakan bebas dari hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH. Menuntut dua mtan Ketua DPRD Riau itu dengan pidana penjara. Untuk terdakwa Johar Firdaus dituntut hukuman selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3bulan. Sementara Suparman dituntut 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Johar Firdaus dan Suparman didakwa jaksa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.