Dua Perusahaan Pemilik Bus Maut di Puncak Terancam Dipidana Karena Tidak Ada Izin

datariau.com
1.562 view
Dua Perusahaan Pemilik Bus Maut di Puncak Terancam Dipidana Karena Tidak Ada Izin
doc.
Bus yang menabrak kendaraan lain mengakibatkan korban jiwa 9 orang di Puncak.

JAKARTA, datariau.com - Kementerian Perhubungan memastikan akan membuat laporan ke kepolisian terkait dua insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dua perusahaan itu adalah HS Transport dan Kitrans.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan laporan tersebut akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"Kami dari Direktorat Angkutan dan Multi Moda, akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian untuk diproses tindak pidana," kata Sugihardjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Menurut Sugihardjo, dua perusahaan pemilik bus maut tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya, ia menganggap dua perusahaan itu patut diberi sanksi tegas.

"Sekarang kalau yang tidak terdaftar gimana, apa yang kita cabut? Kendaraannya tidak berizin, perusahaannya juga tidak terdaftar. Makanya jangan sampai, mereka yang beroperasi ilegal ini justru tidak mendapat sanksi yang berefek jera," tegas Sugihardjo. (Baca: Libur Panjang, Terjadi Kecelakaan Maut di Puncak, 9 Orang Meninggal Dunia)

Editor
: Adi
Sumber
: Liputan6.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query