BUNUT, datariau.com - Anggota Polsek Bunut telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka RA (19) pada Kamis (20/4/2017) sekira pukul 11.30 WIB di Perumahan PT Ade di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang harian di dalam warung milik korban Davit Saleh yang dilaporkan pada tanggal 13 April 2017 di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil interogasi bahwa RA melakukan tindak pidana tersbeut tidak seorang diri dan bersama dengan ketiga orang temannya yang lain dan selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB di lokasi kebun PT SHL (Sinar Haska Lestari) Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan ketiga orang pelaku YD (21), AR (22) dan FD (29).
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Polres Pelalawan Brigadir Very, Jum'at (21/4/2017) menyampaikan, sebelumnya pada laporan polisi yang dilaporkan bahwa hari Kamis (13/4) sekira pukul 15.00 WIB telah datang seorang laki-laki ke Polsek Bunut bernama Davit Saleh (34) melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang harian di dalam warung miliknya di PT Sinar Haska Lestari (SHL) di Desa Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan yang terjadi diketahui hari Ahad (19/3) sekira pukul 17.00 WIB.
"Peristiwa itu berawal pada Sabtu (11/3) sekira pukul 13.00 WIB pelapor (korban) karena sakit ingin pergi berobat ke Pekanbaru dan saat itu pelapor menutup warung miliknya di PT Sinar Haska Lestari (SHL) sekitar 8 hari," terang Humas.
Setelah selesai berobat, saat itu pelapor kembali ke PT SHL untuk kembali berjualan di warung miliknya yakni pada hari Ahad (19/3) sekira pukul 17.00 WIB, dan saat pelapor membuka warung miliknya saat itu pelapor terkejut karena barang-barang jualan miliknya dalam kondisi berserakan dan sebaagian ada yang hilang.
Saat itu pelapor mengecek ke atas plafon warung miliknya dalam kondisi telah dirusak dan diperkirakan digunakan oleh pelaku untuk masuk ke dalam warung miliknya. Sedangkan saat itu pintu bagian belakang telah dalam kondisi terbuka dan saat itu palaku semakin curiga bahwa barang-barang harian di dalam warung miliknya telah dicuri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya.
Kemudian kepolisian melakukan pengejaran yang akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut yang dilakukan oleh 4 kawanan remaja.
Barang bukti dari para pelaku tersebut berhasil diamankan berupa 1 bungkus kopi merk kapal api yang masih utuh, 1 botol minuman merk gren tee yang sudah kosong, 1 botol minuman merk big yang sudah kosong, 1 botol minuman tanpa merk yang sudah kosong, 1 buah sampo merk pantene.
Sementara berdasarkan keterangan korban, barang yang hilang di kedainya tersebut yakni 2 dus susu energen, 2 dus susu Bagus, 12 slop rokok pintu gerbang, 2 slop rokok surya, 10 slop rokok lufman, 2 dus minyak goreng fortun, 2 dus susu ultra milk, 4 dus detergen merk boom, 2 dus detergen merk smart, 1 dus sarden, 1 dus obat nyamuk merk nomos, 5 papan telur ayam, 1 karung gula pasir, 3 dus pop mie, dan 12 batang sabun detol.