Cabuli Mantan Pacar Hingga Anunya Sobek, Nasib Tokek Berakhir Ditangan Mapolsek Tualang

Hermansyah
5.105 view
Cabuli Mantan Pacar Hingga Anunya Sobek, Nasib Tokek Berakhir Ditangan Mapolsek Tualang
Polres Siak
Pelaku RW alias Tokek saat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Sungguh tragis nasib yang dialami seorang wanita bernama Bunga (20) bukan nama sebenarnya. Bunga terpaksa menanggung sakit lantaran anunya (kemaluan) sobek dikarenakan diperkosa oleh bekas mantan pacarnya berinisial RW alias Tokek.

Nasib Tokek akhirnya berakhir ditangan (jeruji) Mapolsek Tualang. Dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk Bunga (20) yang merupakan bekas mantan pacar dengan cara membawa jalan-jalan korban keliling memakai sepeda motor, kemudian RW alias Tokek sempat membawa Bunga untuk makan.

Setelah berapa jam berlalu, pelaku RW alias Tokek mengajak Korban Bunga dan berhenti di Ferry Penyeberangan Maredan, Ahad (15/10/2017) sekitar pukul 22.30 WIB, di kebun kelapa sawit untuk melancarkan aksi bejatnya (nafsu birahi) terhadap korban Bunga itu.

Kemudian pelaku berinisial RW alias Tokek menarik korban Bunga (20) dan membuka baju korban, setelah itu pelaku membuka celana korban. Korban sempat berontak untuk melakuan perlawanan dengan meminta tolong. 

Namun Pelaku menarik korban kembali dan menutup mulut korban. Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dan memaksa korban hingga anunya (kemaluan) korban sobek.

Lagi sedang asyik menggagahi korban, tiba tiba pelaku terhenti melakukan itu karena melihat ada Pasutri yang berada tidak jauh dari tempat pelaku melancarkan aksinya itu.

Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk SIK melalui Kasi Humas Polsek Tualang J Pakpahan, Kamis (19/10/2017) membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut dengan korbanya Bunga (20) dan pelakunya berinisial RW alias Tokek.

"Pelaku kita tangkap sehari setelah membuat laporan, Senin (16/10/2017) sekira pukul 15.00 WIB, dirumah pelaku, pelaku kemudian ditangkap sesuai Tindakan Pidana Pemerkosaan sesuai dengan LP/111-B/X/2017/ Riau/Res Siak/Sektor Tualang/ SPKT. Pelaku Kita jerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 1 Ke 3 UU RI No 11 tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)