RENGAT, datariau.com - Bejat, itu yang pantas dilontarkan kepada seorang bapak di Inhu ini, dengan teganya dia menyetubuhi anak kandungnya inisial EK (16), berkali-kali dalam kurun waktu 4 tahun.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juaridi dkonfirmasi datariau.com menjeaskan, pelaku adalah RI (59) pekerjaan wiraswasta beralamat di Kelurahan Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Dia dilaporkan ke polisi pada Kamis (21/9/2017) sekira pukul 15.30 wib oleh anaknya yang menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/63/IX/2017/Res Inhu/Sek Peranap.Tgl 21 Sept 2017.
Sesuai laporan korban, kronologis pemerkosaan yang menimpanya berawal pada tahun 2013 saat ia masih sekolah di salah satu MTs di Teluk Kuantan kelas 1. Saat itu, hari dan tanggal dia lupa, dirinya pulang ke rumah orangtuanya di Peranap dan tidur di rumahnya dan terbangun pukul 24.00 wib, menjumpai bercak darah di sprai tempat ia tidur.
Dia kaget bukan kepalang karena ada yang berbeda terasa pada tubuhnya, dia pun bangkit dari tempat tidur dan mencari siapa pelaku yang telah masuk ke kamarnya. Saat keluar kamar, dia melihat ayahnya sedang keluar dari kamar mandi.
Dia curiga ayahnya ini yang telah menyetubuhinya malam itu, namun ia tidak berani menanyakannya dan memilih kembali ke dalam kamar. Dia pun memendam apa yang terjadi malam itu tidak menceritakan pada siapapun.
Kemudian pada tahun 2014 korban pindah sekolah ke salah satu MTs di Peranap, saat itu dia telah menginjak kelas II dan sudah tinggal di rumah orangtuanya setiap hari.
Di hari dan tanggal serta bulan dia tidak ingat lagi, tahun 2014 itu, saat ia di dalam kamar sekira pukul 23.00 WIB, dia mendengar ganggang pintunya dipaksa untuk dibuka, kerena pintu kamar itu ditutup dari dalam.
Penasaran siapa yang ingin masuk, korban mencoba membukakannya ternyata sang ayah. Sebagai seorang anak, tentu dia tidak menaruh kecurigaan, tanpa disadari sang ayah ternyata berniat jahat dan memperkosanya dalam keadaan sadar malam itu.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, sang ayah mengancam anaknya ini agar tidak menceritakan pada siapapun kejadian itu. Setelah kejadian itu, ayah korban semakin leluasa memperkosanya hingga pada tahun itu saja, seingat korban, dia ditiduri ayah kandungnya sebanyak lima kali.
Kemudian terus berlanjut pada Senin 19 September 2017 pukul 23.00 wib kembali terjadi peristiwa itu. Karena sudah tidak tahan lagi, pada Rabu 20 September 2017 sekira pukul 15.00 wib korban memberitahukan kepada paman dan bibinya atas perbuatan ayahnya ini.
Maka keesokan harinya korban dan keluarga melaporkan ayahnya ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut.