KAMPAR, datariau.com - Pemilihan kepala desa serentak di Kampar diikuti oleh 105 desa dari 242 desa yang ada dengan anggaran Rp2,5 miliar yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Kampar tahun 2015.
Sekretaris Daerah kabupaten Kampar Zulfan Hamid mengatakan, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 akan dimulai tahapan pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat koordinasi sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa serentak dan peraturan bupati tentang pedoman pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak kabupaten Kampar 2015 pada Kamis (17/9/2015) kemarin di aula kantor bupati Kampar.
Hadir dalam acara sosialisasi itu Asisten I Sekdakab Kampar Ahmad Yuzar, kepala BPMPD kabupaten Kampar, camat, dan seluruh kepala desa, serta ketua BPD desa yang akan mengadakan pemilihan kepala desa serentak tersebut.
Menurut Sekdakab, anggaran biaya untuk pemilihan kepala desa serentak tersebut akan diberikan kepada seluruh desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara proporsional.
Dikatakan Zulfan, selama ini dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa para calon dikenai biaya pendaftaran, namun saat ini para bakal calon kepala desa dalam pendaftaran sebagai calon kepala desa tidak dipungut biaya, dan apabila terjadi pungutan itu merupakan praktek KKN.
"Seluruh biaya pemilihan kepala desa serentak tersebut telah dibiayai oleh Negara melalui APBD Perubahan kabupaten Kampar tahun 2015. Dan apabila ada yang memungut biaya begitu juga pada kecamatan tersebut mempunyai TPS dan pemilih terbanyak yaitu desa Tarai Bangun merupakan desa dengan jumlah TPS terbanyak yaitu 33 TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 14 ribu jiwa," paparnya.
Diterangkan Zulfan Hamid, sesuai dengan Perda kabupaten Kampar No.2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati Kampar No.140/BPMPD/43 tahun 2015, untuk tahapan pemilihan kepala desa serentak tersebut yaitu tanggal 1 sampai dengan 9 Oktober adalah pembentukan panitia pilkades, yang diikuti pada tanggal 12 sampai dengan 23 pendaftaran bakal calon kepala desa.
"Tahapan lainnya seperti pemeriksaan berkas calon, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, jadwal kampanye calon kepala desa, minggu tenang dan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa dan sebagainya," pungkasnya. (nova)